Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemenhub Akan Beri Sanksi Kepada Masyarakat Yang Bandel Mudik


www.jurnalissumbar.id
Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang masih melakukan mudik ke kampung halaman. Hal tersebut menyusul larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020)

Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam. Dari mulai peringatan hingga denda administratif.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan keputusan untuk melarang mudik. Keputusan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona yang lebih luas lagi.

Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi menyebut pelarangan mudik ini tak hanya diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI Polri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akan tetapi larangan mudik ini juga berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya ingin mengambil sebuah keputusan setelah larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat hari ini saya menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
#Okezone/02

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS