Ticker

6/recent/ticker-posts

PT BSS Gunung Tuleh Pasaman Barat Dituntut Karena Ingkar Janji

Pasaman Barat,Jurnalis Sumbar
PT. Berkat Sawit Sejahtera (PT. BSS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), diduga ingkari perjanjian fee dari nilai jual cangkang kepada pemilik DO penjualan cangkang di perusahaan tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kasmanedi, selaku kuasa hukum dari pemilik DO penjualan yakni Sulaiman Dt. Bagindo Sati dan Hamzah Datuak Bagindo Sati, kepada wartawan, Kamis (27/2/2020) di Simpang Empat.

Ia menjelaskan, kesepakatan antara perusahan dan klien nya adalah kesepakatan dalam pemberian jasa fee jual beli cangkang yang telah berjalan lancar dan baik saja beberapa tahun sebelumnya.

Dari kesepakatan yang dilakukan, klien nya mendapatkan fee dari nilai cangkang sebesar Rp30 per kilogram, sebagaimana telah diterima ditahun-tahun sebelumnya. Namun kata Kasmanedi, sejak Januari 2017 sampai bulan Februari 2020 belum dibayarkan.

"Kami menilai, pihak managemen perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk memberikannya kepada klien kami," jelasnya. 

Ia menerangkan, jika ada pihak-pihak lain yang mengganggu dari kerjasama antara klien nya dan perusahaan, serta mengaku memiliki hak dari fee tersebut kenapa tidak diberikan saja kepada pihak yang mengaku itu. "Kami tantang perusahaan, jika fee itu tidak milik klien kami, berikan saja kepada yang mengaku memiliki hak itu. 

"Kami lihat, ini cara perusahaan untuk bisa menahan fee klien kami, ini sudah penggelapan yang dilalukan oleh pihak perusahaan, sekali lagi kami tegaskan, masalah fee ini tidak ada menyangkut dengan adat.

Ungkap Kasmanedi, pihaknya sudah berulang kali dengan itikad baik untuk membicarakan kepada perwakilan perusahaan, untuk segera membayarkan hak klien nya, namun seolah diabaikan dan terkesan disepelekan. 

"Kami telah meminta klarifikasi resmi ke managemen PT BSS, sekaligus memperingatkan (somasi) untuk dapat bekerjasama yang baik dengan klien kami, besok hari untuk terakhir batas waktu somasi yang kami kirim.

Jika ini tetap diabaikan tegas Kasman, pihaknya akan membawa masalah tersebut melalui jalur hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke peradilan niaga.

"Kita tidak terima, semua upaya akan kita lakukan, kita akan berbicara dengan wakil rakyat dan kepala daerah tempat perusahaan ini beroperasi, setelah itu kita polisi kan dan ini akan kita bawa keperadilan niaga di medan, jika tidak segera dibayarkan," tegasnya. 

Sementara, Perwakilan dari PT.BSS, Biantoro menyampaikan terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Sulaiman Dt. Bagindo Sati dan Hamzah Datuak Bagindo Sati, belum bisa menjawab kepada wartawan. 

"Saya juga belum bisa menjawab somasi tersebut, kepada pengacara sudah saya sampaikan, karena saya masih dilapangan, saya usahakan minggu depan dapat membuat balasan klarifikasinya," tulis Bintoro saat dihubungi media ini melalui pesan whatsapp(Robi)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS