Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa usaha Menjadi Perda

www.jurnalissumbar.id

DPRD Sumbar melakukan Pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.  dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar , Senin (3/2/2020). 

Rapat tersebut di pimpin lansung  oleh  ketua DPRD  sumbar Supardi. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) penambahan objek dan peningkatan tarif retribusi hendaknya diiringi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan tersebuthenfaknya  menambahan objek dan peningkatan tarif retribusi yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).,”ujarnya.

"Penambahan objek dan peningkatan tarif retribusi harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Uang yang dibayarkan oleh masyarakat harus sebanding dengan pelayanan yang diperoleh," tegas Supardi. 

Dia menyebutkan, perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha, mengakomodir 11 sub urusan yang telah dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/ kota sesuai aturan perundang-undangan. Bertambahnya sub urusan tersebut membuka peluang bagi pemprov untuk menambah objek penerimaan daerah. 

Adanya pemisahan tersebut, menurut Supardi, kinerja akan lebih maksimal. “Dengan pemisahan itu, tentu kinerja pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan,” jelasnya.



Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.



“Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan,” ujarnya.



Dengan perubahan perda ini, katanya, akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov.



Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.



“Wagub berharap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan ini nanti,” .

#02

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS