Tim
Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku penjual bahan
berbahaya berupa air raksa atau merkuri di kawasan Jorong Tanjung
Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Provinsi
Sumatera Barat,Kamis(9/01/2020).
Dalam
Press Relis,Subdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H yang di
dampingi oleh Kabid Humas Satake Bayu serta jajaran Polda Sumbar mengatakan,”
Bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan
bahan berbahaya(B2)berupa air raksa atau merkuri tampa memiliki Izin Usaha
Perdagangan(SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas(Ilegal
Mining) di daerah Kabupaten Dharmasraya dan di daerah lain Sumatera Barat,”ujar
Kabid.
Ditambahkannya,dalam
informasi masyarakat tersebut Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar lansung ke
Tempat Kejadian Peristiwa(TKP), di kabupaten Dharmasraya.
Pelaku pertama adalah ZR berasal dari
Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
adalah seorang wiraswasta tertangkap tangan saat memiliki dan/atau
memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin pada hari Kamis, 9 Januari 2020
pukul 04:30.
ZR ditangkap di kampungnya sendiri. Polisi
menyita barang bukti dari ZR B2 dengan merk MERCURY/HG SPECIAL FOR GOLD 99,99%
sebanyak 75 botol dengan berat 75 kg serta 1 unit handphone.
Pelaku kedua adalah RM pria 45 tahun
berasal dari Korong Pasar Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang
Pariaman. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 82 botol
bahan berbahaya jenis yang sama.
RM ditangkap polisi di Jalan Raya
Adinegoro Simpang Kalumpang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera
Barat pada 15 Januari 2020 pukul 17:15 WIB.
Dalam Penangkapan dua Orang tersangka ZR
dan RM pedagang bahan berbahaya air raksa atau merkuri ini tampa memilki izin
,akan dijerat dengan pasal 104 atau pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang
perdagangan,dan pasal 62 ayat(1) junto pasal 8 ayat (1) UU 8 Tahun 1999 Tentang
perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
#02
#02
0 Comments