Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, Tangkap Pelaku Penjual AIr Raksa ilegal DI Dharmasraya



Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menangkap  pelaku penjual bahan berbahaya berupa air raksa atau merkuri  di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Provinsi Sumatera Barat,Kamis(9/01/2020).

Dalam Press Relis,Subdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H yang di dampingi oleh Kabid Humas Satake Bayu serta jajaran Polda Sumbar mengatakan,” Bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan bahan berbahaya(B2)berupa air raksa atau merkuri tampa memiliki Izin Usaha Perdagangan(SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas(Ilegal Mining) di daerah Kabupaten Dharmasraya dan di daerah lain Sumatera Barat,”ujar Kabid.

Ditambahkannya,dalam informasi masyarakat tersebut Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar lansung ke Tempat Kejadian Peristiwa(TKP), di kabupaten Dharmasraya.

Pelaku pertama adalah ZR berasal dari Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah seorang wiraswasta tertangkap tangan saat memiliki dan/atau memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin pada hari Kamis, 9 Januari 2020 pukul 04:30.

ZR ditangkap di kampungnya sendiri. Polisi menyita barang bukti dari ZR B2 dengan merk MERCURY/HG SPECIAL FOR GOLD 99,99% sebanyak 75 botol dengan berat 75 kg serta 1 unit handphone.
Pelaku kedua adalah RM pria 45 tahun berasal dari Korong Pasar Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 82 botol bahan berbahaya jenis yang sama.
RM ditangkap polisi di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat pada 15 Januari 2020 pukul 17:15 WIB.
Dalam Penangkapan dua Orang tersangka ZR dan RM pedagang bahan berbahaya air raksa atau merkuri ini tampa memilki izin ,akan dijerat dengan pasal 104 atau pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan,dan pasal 62 ayat(1) junto pasal 8 ayat (1) UU 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. 
#02







Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS