Ticker

6/recent/ticker-posts

Perusahaan CV. Puri Agung Langgar Izin Pertambangan

CV. Puri Agung diduga langgar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 melakukan kegiatan tanpa izin yaitu mengambil koral cor di lokasi kegiatan mengunakan alat berat Exscavator, kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PSDA Provinsi Sumbar itu juga membeli (metrial) dari hasil tambang ilegal berupa pasir dan batu. Agar fihak penegak hukum bisa usut tuntas atas pelanggaran pada ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Dan Tentang menadah barang Ilegal Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. 
Hal tersebut diakui Novi Hendri selaku pelaksana kegiatan telah mengambil metrial dilokasi dengan mengunakan alat berat exscavator,  saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan 
"koral kita ambil disini mengunakan alat berat dan kita olah dengan penyaringan (ayak) bukan tidak beli, tetap kita beli kepada Wali Nagari setempat dengan harga Rp.12rb/meter kubik juga minyak alat berat kita beli juga, namun pasir dan batu kita datangkan dari luar lokasi yang tidak memiliki izin tambang kalau kita beli kepada yang memiliki izin harga mahal," Terang Novi Hendri
Ul Sabri Wali Nagari Kambang Utara, mengakui bahwa metrial yang diambil dilokasi kegiatan oleh kontraktor. "benar metrial diambil lokasi kegiatan dengan janji fihak kontraktor memberikan kontrubusi kepada Nagari Sebesar Rp.12rb/meter kubik, dengan kesepakatan Bamus serta masyarakat Nagari sampai saat ini fihak kontraktor belum ada membayar seperpun" Jelas Ul Sabri.
Sementara Armin selaku PPTK ketika dikonfirmasi menyebutkan dilokasi kegiatan tidak ada metrial yang memiliki Izin Qury meskipun tanpa izin pajak tambang tetap dibayar kok, kalau ada metrial dilokasi karena ini proyek pemerintah syah-syah saja kok dimanfaatkan sepajang metrial tidak dijual keluar" ungkapnya (Fadil/Adi Kampai)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS