Ticker

6/recent/ticker-posts

Ijin Dalam Proses. Dempo Sudah Lakukan Penambangan Di Pelangai Gadang


Pesisir Selatan - Polres Pesisir Selatan (Pessel) akan menindaklanjuti laporan penambang liar galian C untuk proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Jika memang tidak memiliki izin, lanjutnya, pihak Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan hukum.
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval, mengungkapkan, sebelum penindakkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekkan perizinannya. Kemudian dipindahkan ke lokasi penambangan. Jelasnya.
 "Ya, memang, tambang galian C memang sedang marak di sini," katanya melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa pada wawancara di Painan, Rabu 13 November 2019.
Masyarakat Pelangai Gadang, Ranah Pesisir meminta segera pemerintah daerah dan meminta hukum untuk menindaklanjuti bahasa C, yang mereka nilai tidak memiliki izin. Pengerukkan sungai itu untuk pemenuhan pembuatan matrial mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi.
Mereka menilai, kegiatan ini sangat meresahkan. Tak hanya karena dampak debu lalu lintas lintas proyek semata.
Namun yang lebih parah dari itu adalah dampak lingkungan dari penambangan itu. Bahkan, perusahaan yang mengelola tambang batu dan pasir itu investasi Penanaman Modal Asing atau (PMA). "Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan pindah," Sebut Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal.
DPM PTSP Sumbar, melalui Indra Jaya Kabid Perizinan, mengatakan bahwa Izin Stang Cruiser dari PT Dempo dalam proses pengurusan dan Izin Tambang Galian baru pengajuan dari Bum-Nag Nagari Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir. kita masih menunggu hasil kajian dari ESDM, karena lokasi berada di kawasan hutan dan juga harus mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. Jelas Indra (jurnalistsatu dan Tim)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS