DPRD Sumbar
telah menetapkan dua Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) pada paripurna yang dilaksanakan Selasa (26/11/2019). Diruangan
sidang Utama DPRD Sumbar
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyebutkan
pada paripurna ini telah melahirkan Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda
ialah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar
Untuk
Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Irsyad Syafar
mengatakan, secara prinsip pembahasan kedua Ranperda tersebut sudah
dirampungkan oleh Komisi I dan Komisi II sebagai komisi terkait dengan OPD di
lingkup Pemerintah Daerah oleh anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019.
Hasil pembahasan tersebut, telah disampaikan pula
kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi.
"Perihal fasilitasi Ranperda itu, ada beberapa
catatan dan penyempurnaan. Yakni berupa perbaikan redaksional pada konsideran
menimbang dan beberapa pasal.
Serta penyesuaian terhadap dasar hukum yang menjadi
acuan dalam pembentukan Ranperda," jelas Irsyad Syafar.
Menurutnya, sesuai dengan rekomendasi dari
fasilitasi yang dilakukan oleh Mendagri, Pemda bersama DPRD telah melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar
Nurnas mengatakan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan
Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Sesuai dengan ketentuan, evaluasi dilakukan
dua tahun setelah Pemda melakukan penataan struktur perangkat daerah.
Baik pembentukan baru, penambahan, dan penggabungan
yang memudahkan kerja perangkat daerah," terang Nurnas.
Evaluasi perangkat daerah mengikuti aspek
produktivitas dan efisiensi.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar
Ismunandi Syofyan mengatakan, saat ini koperasi dan usaha kecil belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian Sumbar.
Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai hambatan
yang bersifat eksternal dan internal.
Faktor internal antara lain dalam bidang Sumber Daya
Manusia dan pemasaran.
Ismunandi Syofyan. Menyebutkan faktor eksternal antara lain
perizinan, teknologi dan iklim usaha yang mendukung bagi perkembangan koperasi
dan usaha kecil.
"Sebagai wujud keberpihakan Pemprov Sumbar,
terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan
perlu adanya landasan hukum berupa Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
dan Usaha Kecil
0 Comments