Wakil Ketua DPRD
Suwirpen Suib memimpin rapat pengambilan
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama
pemerintah daerah dalam menetapkan 18 regulasi produk hukum daerah dalam
perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, beragendakan penetapan
Propemperda Tahun 2020 Rabu (27/11/2019).di
ruang sidang DPRD Sumbar.
Rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekdaprov
Alwis ini juga dikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo.
Pimpinan rapat paripurna Suwirpen Suib menyampaikan, dari
hasil penyusunan yang dilakukan, direncanakan pada tahun 2020 akan dibentuk
sebanyak 18 Ranperda terdiri dari 13 Ranperda berasal dari usulan pemerintah
daerah dan lima Ranperda merupakan usul DPRD.
Suwerpen menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku,
penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD,” ujarnya.
“Begitu juga hasil penyusunan Propemperda provinsi antara
DPRD dan pemerintah daerah, disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna
dengan Keputusan DPRD”.
Dari laporan hasil penyusunan Propemperda sebagaimana
disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siti
Izzati Aziz secara umum anggota DPRD memberikan persetujuannya terhadap
Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, dan selanjutnya ditetapkan
menjadi Keputusan DPRD Nomor 33/SB/2019.
"Dengan telah disetujuinya Propemperda Tahun 2020, maka
pemerintah daerah dan DPRD telah memiliki arah dan program yang jelas dalam
pembentukan Perda tahun 2020 mendatang," ujar Suwirpen Suib.
Perlu diketahui, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat
dalam penataan produk hukum daerah, maka ke depan tidak lagi berorientasi pada
kuantitas. Namun yang perlu dibenahi adalah penataan dan harmonisasi produk
hukum daerah dengan peraturan lebih tinggi.
"Telah cukup banyak perda-perda yang telah ditetapkan,
namun tidak pernah dilakukan evaluasi, efektivitas dan kesesuaian dengan
kondisi perkembangan kehidupan penyelenggaraan pemerintahan dan
masyarakat," ungkapnya.
Bahkan, untuk pengaturan satu objek saja juga terdapat
beberapa perda. "Kondisi ini dapat membingungkan masyarakat dan bisa
terjadi tumpang tindih satu sama lain, bukan tak mungkin saling
bertentangan," tukasnya.
Rapat paripurna juga beragendakan penetapan rencana kerja
(RENJA) DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024, juga dibahas penetapan Propemperda Tahun 2020.
0 Comments