.jurnalissumbar.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, di gedung Polda Sumbar pada Kamis (12/09/2019).
Tersangka berinisial BP (30) ditangkap pada hari minggu tanggal (08/09/2019) pukul 06.30 di perum Pratama Mandiri kel. Jalan Baru kec. Pariaman Tengah kota Pariaman, yang bekerja sehari-hari sebagai pengrajin Aquarium.
Dengan barang bukti satu paket Narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat 994,90 gram, dua unit HP merek Oppo dan merek Samsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa shubu tersebut berasal dari temannya inisial KK di Pakanbaru yang dititip kepada sopir travel Pakanbaru-Pariaman yang bernama PEN pada Sabtu 7 September 2019.
Penyidikan sudah dilakukan selama empat hari, kami masih melakukan pengembangan, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar.
Yang dilansir Netralnews, Bahwa Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan Penjara
0 Comments