www.jurnalissumbar.id
Tidak
puas dengan kebijakan pemerintah daerah Prov. Sumatera Barat tentang
pelarangan menggunakan alat tangkap Bagan di kabupaten. Solok dan kabupaten
Tanah Datar, sejumlah nelayan Salingka Danau Singkarak meminta DPRD Sumatera Barat meninjau ulang kebijakan
itu, Rabu (11/9/2019).
Nelayan
pencari ikan bilih itu datang ke DPRD Sumbar mengadukan nasibnya perihal adanya
aturan yang melarang nelayan menggunakan Bagan dalam menangkap ikan Bilih, mereka berkeinginan nyaman dan aman dalam
mencari nafkah.
Hendri
Yendi, Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Salingka Danau Singkarak (AMANADS)
menyebutkan, mereka sudah beberapa kali terkena penertiban. Namun, mereka
merasa aneh karena peralatan yang digunakan dirasakan tidak melanggar aturan.
“Dengan
adanya kabar akan ada penertiban lagi pada tanggal 23 (September
2019) mendatang, kami datang ke DPRD untuk mengadukan masalah ini,” kata Hendri
mewakili masyarakat nelayan pencari ikan bilih yang berasal dari Kabupaten
Tanahdatar dan Kabupaten Solok.
Hendri
mengungkapkan, peralatan tangkap yang digunakan nelayan saat ini adalah jaring
angkat dengan mata jaring ukuran 3/4 inci. Dia mengaku nelayan memahami bahwa
Ikan Bilih sebagai ikan endemik Danau Singkarak harus tetap dilestarikan.
“Namun
kami tidak mengerti apa sebab kami dilarang, sementara alat tangkap yang kami
gunakan tidak akan membawa ikan yang masih kecil karena mata jaringnya cukup
besar,” bebernya.
Dia
menyampaikan, jumlah nelayan jaring angkat pencari ikan bilih Danau Singkarak
tercatat lebih dari 400 orang. Mulai dari Batipuh Selatan Kabupaten Tanahdatar
sampai ke Kabupaten Solok. Mencari ikan bilih merupakan mata pencarian pokok
mereka untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak.
Persoalannya,
menurut Hendri, nelayan merasa sudah mematuhi aturan yang berlaku dalam
menggunakan peralatan tangkap. Masyarakat sekitar danau juga memiliki kebijakan
lokal yang sudah turun temurun dipesankan, bahwa ikan bilih harus tetap dijaga
kelestariannya.
Kedatangan
nelayan pencari ikan bilih Danau Singkarak ini diterima oleh Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan VI, Arkadius Datuak Intan Bano.
Arkadius mengapresiasi masyarakat nelayan sekitar danau yang mengganti jaring
dengan ukuran yang lebih besar.
“Dalam
hal ini kami telah mendengar keluhan atau keresahan yang disampaikan oleh
masyarakat nelayan. Tindakan mengganti mata jaring dengan ukuran yang lebih
besar tentunya satu langkah yang patut diapresiasi,” kata Arkadius.
Arkadius
menyatakan sepakat atas komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian ikan
bilih di Danau Singkarak. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD telah
membuat Peraturan Daerah tentang Renana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
(RTRKSP) Danau Singkarak untuk menjaga kelestarian ekosistem danau tersebut.
“Ada tiga
hal yang menjadi muatan strategis di dalam Perda tersebut yaitu kelestarian
danau, pembudidayaan ikan bilih dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Persoalan
yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD.
Aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk
diagendakan pembicaraan lebih lanjut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kalaupun akan dilakukan penertiban, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu
kepada masyarakat.
#RED
0 Comments