Ticker

6/recent/ticker-posts

Nelayan Salingka Danau Singkarak, Kadukan Nasibnya Ke DPRD Sumbar

www.jurnalissumbar.id
Tidak puas dengan kebijakan  pemerintah daerah Prov. Sumatera Barat tentang pelarangan menggunakan alat tangkap Bagan di kabupaten. Solok dan kabupaten Tanah Datar, sejumlah nelayan  Salingka Danau Singkarak meminta  DPRD Sumatera Barat meninjau ulang kebijakan itu, Rabu (11/9/2019).
Nelayan pencari ikan bilih itu datang ke DPRD Sumbar mengadukan nasibnya perihal  adanya aturan yang melarang nelayan menggunakan Bagan dalam menangkap ikan Bilih,  mereka    berkeinginan nyaman dan aman  dalam mencari nafkah.
Hendri Yendi, Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Salingka Danau Singkarak (AMANADS) menyebutkan, mereka sudah beberapa kali terkena penertiban. Namun, mereka merasa aneh karena peralatan yang digunakan dirasakan tidak melanggar aturan.
“Dengan adanya kabar  akan ada penertiban lagi pada tanggal 23 (September 2019) mendatang, kami datang ke DPRD untuk mengadukan masalah ini,” kata Hendri mewakili masyarakat nelayan pencari ikan bilih yang berasal dari Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Solok.
Hendri mengungkapkan, peralatan tangkap yang digunakan nelayan saat ini adalah jaring angkat dengan mata jaring ukuran 3/4 inci. Dia mengaku nelayan memahami bahwa Ikan Bilih sebagai ikan endemik Danau Singkarak harus tetap dilestarikan.
“Namun kami tidak mengerti apa sebab kami dilarang, sementara alat tangkap yang kami gunakan tidak akan membawa ikan yang masih kecil karena mata jaringnya cukup besar,” bebernya.
Dia menyampaikan, jumlah nelayan jaring angkat pencari ikan bilih Danau Singkarak tercatat lebih dari 400 orang. Mulai dari Batipuh Selatan Kabupaten Tanahdatar sampai ke Kabupaten Solok. Mencari ikan bilih merupakan mata pencarian pokok mereka untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak.
Persoalannya, menurut Hendri, nelayan merasa sudah mematuhi aturan yang berlaku dalam menggunakan peralatan tangkap. Masyarakat sekitar danau juga memiliki kebijakan lokal yang sudah turun temurun dipesankan, bahwa ikan bilih harus tetap dijaga kelestariannya.
Kedatangan nelayan pencari ikan bilih Danau Singkarak ini diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan VI, Arkadius Datuak Intan Bano. Arkadius mengapresiasi masyarakat nelayan sekitar danau yang mengganti jaring dengan ukuran yang lebih besar.
“Dalam hal ini kami telah mendengar keluhan atau keresahan yang disampaikan oleh masyarakat nelayan. Tindakan mengganti mata jaring dengan ukuran yang lebih besar tentunya satu langkah yang patut diapresiasi,” kata Arkadius.
Arkadius menyatakan sepakat atas komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD telah membuat Peraturan Daerah tentang Renana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak untuk menjaga kelestarian ekosistem danau tersebut.
“Ada tiga hal yang menjadi muatan strategis di dalam Perda tersebut yaitu kelestarian danau, pembudidayaan ikan bilih dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Persoalan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD. Aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk diagendakan pembicaraan lebih lanjut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kalaupun akan dilakukan penertiban, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 
#RED



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS