Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pasbar meluncurkan aplikasi berbasis online, Simmpati di aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (24/9).
Peluncuran aplikasi dilakukan langsung oleh Bupati Pasbar H. Yulianto diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri ditandai dengan pemutaran video Simmpati.
Simmpati merupakan sistem informasi pelaporan peristiwa kematian yang digagas oleh Disduk Capil Pasbar. Cara kerja aplikasi Simmpati adalah Disduk Capil memberikan user id kepada kepala jorong se-Pasbar. Kemudian kepala jorong melaporkan kematian yang terjadi di kejorongannya ke Disduk Capil melalui aplikasi Simmpati dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal.
Selanjutnya warga yang dilaporkan meninggal sudah terdaftar di pusat data Disduk Capil. Kemudian dinas menerbitkan Akta Kematian. Akta Kematian warga yang sudah selesai bisa diambil oleh Kepala Jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing kejorongan.
Kepala Dinas Capil Pasbar, Hj. Yulisna menyampaikan bahwa tujuan diluncurkannya Simmpati adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pelaporan kematian, baik dari aspek Kebijakan/regulasi maupun sistem pelaporan yang dibangun sehingga pelaporan kematian oleh kepala jorong dan penerbitan akta kematian oleh Instansi Pelaksana terlaksana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, menuju data kependudukan Kabupaten Pasbar yang semakin akurat.
"Ada banyak harapan yang ingin kita capai dengan adanya Simmpati. Diantaranya adalah terlaksananya pencatatan peristiwa kematian secara tertib, terlaksananya peran kepala jorong dalam pelaporan peristiwa kematian, adanya sinergitas OPD atau lembaga pengguna administras/data kematian dan meningkatkan presentase cakupan kepemilikan Akta Kematian di Pasbar" ungkap Yulisna.
Sementara Sekda Pasbar, Yudesri menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang cukup pelik dalam administrasi kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencayatan peristiwa kematian.
Dikatakan, rendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan Akta Kematian dan validitas data penduduk di Pasbar. Oleh sebab itu, Disduk Capil telah menggagas terobosan untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
" untuk peningkatan cakupan Akta Kematian, semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan Surat Keterangan Kematian dari wali nagari wajib mengunakan Akta Kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat Undang-undang," pungkas Yudesri.
Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda Pasbar dengan sejumlah OPD dan lembaga terkait seperti BKPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Al-Ikhsan Simpang Empat, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Komisi Pemilihan Umum Pasbar.
*Dodi Ifanda
0 Comments