Ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan
tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD
Sumbar. Aksi demo terkait penolakan RUU KUHP tersebut berujung anarkis.
Pada
Rabu 25 September 2019, sudah terlihat
pukul 10.45 WIB mahasiswa mulai berkumpul di depan Rumah Makan Lamun
Ombak Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang yang jaraknya hanya 500 meter dari
gedung DPRD Sumbar.
Menjelang
siang pukul 11.10 WIB, mahasiswa mulai bergerak ke gedung DPRD dengan membawa spanduk yang berisikan tuntutan
mereka terhadap pemerintah. Selang beberapa jam, seakan belum puas menyuarakan
tuntutannya, pukul 15.15 WIB mahasiswa menerobos masuk ke gedung DPRD Sumbar.
Massa
mahasiswa Sumatera Barat membakar kursi anggota DPRD Sumbar saat aksi unjuk
rasa di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019).
Api
segera dipadamkan dan petugas kepolisian menghalau massa yang masuk ke dalam
ruang sidang utama itu.
Ruang
sidang utama tersebut sudah sangat berantakan. Kaca meja pecah, kursi juga
dirusak.
Sementara
asap bekas kebakaran masih mengepul di ruangan sidang itu.
Aparat
kepolisian yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Hermawan langsung
menginstruksikan mahasiswa keluar dari ruangan di DPRD Sumbar.
"Mahasiswa
semuanya keluar. Tidak ada lagi di dalam," kata Yulmar, Rabu.
"Ini
milik rakyat, ini milik rakyat. Hidup mahasiswa," teriak salah satu
mahasiswa yang diikuti oleh mahasiswa lainnya.
Sejumlah
mahasiswa juga tampak masuk ke ruang perpustakaan di DPRD, dan merusak
komputer, buku-buku yang terpajang tampak berserakan, kaca pada meja-meja juga
dipecahkan.
Ratusan
polisi sejak pukul 09.00 WIB juga siaga di setiap titik, hingga pukul 15.40 WIB
aparat kepolisian masih tampak berjaga-jaga di gedung rakyat tersebut.
Ada
sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan pada saat demo, salah satunya tuntutan
penolakan terhadap revisi UU KPK dan RKUHP dan sejumlah tuntutan lainnya.
Ujung
dari revisi itu telah terjadi pelemahan KPK, dan intrik politik untuk pengalihan
issu dengan menindas Papua, dan ketimbangan lain bahwa petani-petani
tradisional di gusur dan Tanah dibagikan kepada pemodal dengan memberikan sertifikat.
#RED
0 Comments