www.jurnalissumbar.id
Petani sawit KUD Sungai I Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), patut berbangga hati, Badan Pengelola Dana Peremajaan Perkebunan Rakyat (BPDPPKS) memberikan bantuan replenting (peremajaan sawit).
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan dana hibah murni sebesar Rp. 50 Miliar kepada masyarakat yang terhimpun KUD Sungai Aur I Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.
Penandatanganan 3 pihak BDPPKS dan Dirjendbun serta KUD Sungai Aur tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 23 September 2019 di Hotel Pan Pacifik Jakarta.
Parizal Afni, ST selaku ketua KUD I Sungai Aur yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Gerindra Dapil 3 Pasbar, menyampaikan ucapan terimaksih kepada BPDPPKS, Dirjendbun dan semua para pihak.
Parizal Affni akrab disapa Pak Chan menuturkan " Penyaluran dana hibah yang langsung ke rekening masyarakat anggota KUD Sungai Aur I tersebut digunakan untuk pengembangan replating perkebunan kelapa sawit, juga untuk promosi perkebunan kelapa sawit. Sehingga masyarakat masing-masing anggota KUD Sungai Aur I diberikan Rp. 25 jt per ha secara hibah ".
Perkebunan sawit KUD Sungai Aur I yang dikelola seluas 2000 Hektar yang kita tanda tangani hari ini dengan anggaran Rp. 50 milyar diserahkan dengan hibah murni tanpa dikembalikan.
" Ini penting dikembangkan kedepan untuk membantu masyarakat Pasaman Barat yang komoditi penghasilannya dari perkebunan kelapa sawit sehingga peningkatan ekonomi masyarakat tentunya melalui wadah kelompok Koperasi supaya masyarakat paham dan dana tersebut langsung di kirim ke anggota secara hibah murni tanpa dikembalikan
". Imbuh Parizal Afni.
Para petani yang ingin mengajukan permohonan bantuan penanaman ulang harus memenuhi sedikitnya lima persyaratan yang diberikan oleh BPDPPKS.
Bantuan dana ini utamanya diberikan kepada para petani kecil yang memiliki luas lahan per orangnya 4 hektar dan satu kelompok harus memiliki 100 hektare.
Dalam hal ini, petani juga harus megajukannya terlebih dahulu ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDPPKS.
Pengajuan dari dinas ke BPDPPKS langsung.
Distribusi pemberian dana penanaman ulang ini secara berkelompok juga dibatasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 100 hektar.
Dalam kelompok tani tersebut juga harus ada koperasi yang berfungsi sebagai sarana pemberian dana bantuan tersebut.
Kelompok kurang lebih sedemikian lahan sawit 100 hektar bersama-sama. Ketiga ada koperasinya.
Lahan sawit yang akan diremajakan harus berpotensi dapat menghasilkan sawit yang berkualitas. BPDPPKS hanya menyalurkan bantuan kepada mereka yang memiliki lahan dengan jaminan hasil kualitas sawit yang cukup baik.
*Dodi Ifanda
0 Comments