www.jurnalissumbar.id
Ketua DPRD Sumatera Barat , Ir. H. Hendra Irwan Rahim,MM pada
Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD
Perubahan Tahun 2019 , Selasa (6/8).
DPRD Sumatera Barat saat Rapat paripurna tersebut mengagendakan mendengar
penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) tahun 2019 yang
dibuka oleh
Hendra menyebutkan Pengelolaan keungan
daerah tahun 2019, yang ditetapkan dalam Pemendagri No. 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 , DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta
usulan program dalam rancangan perubahan APBD tahun 2019 sudah masuk dalam
perubahan RKPD dan RKBMD. Hal itu harus dipastikan agar tidak menimbulkan
permasalahan dalam pelaksanaannya.
Rapat paripurna ini beragendakan
mendengar penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) tahun
2019. Menurutnya, hal itu harus dipastikan agar tidak terjadi permasalahan
dalam pelaksanaannya.
“Agar tidak menjadi
permasalahan, seluruh usulan program kegiatan yang dimasukkan ke dalam
perubahan APBD sudah masuk dalam perubahan RKPD dan RKBMD,” katanya.
Dia mengingatkan, penyusunan
RAPBD-P tahun 2019 harus mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah ditetapkan
sebelumnya. Baik proyeksi pendapatan, belanja serta penerimaan daerah termasuk
program kegiatan dan plafon anggarannya.
Hendra juga menegaskan,
usulan perubahan alokasi anggaran pada pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk
kabupaten/ kota sudah tertampung dalam RAPBD-P. Terkait hal itu, gubernur juga
hendaknya sudah mempersiapkan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub)
nomor 29 tahun 2017 sebelum RAPBD-P diajukan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat
Nasrul Abit menyebutkan, RAPBD-P disusun mengacu kepada KUPA PPAS yang telah
disepakati. Perubahan APBD dilakukan antara lain untuk mengakomodir
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Nasrul memaparkan, terjadi
defisit anggaran sekitar Rp481,395 miliar lebih. Defisit dapat ditutupi dengan
adanya selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan pembiayaan sumbernya
berasal dari SILPA sebesar Rp501,905 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp20,510 miliar sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp481,395 miliar
lebih,” terangnya.
“Beberapa asumsi yang
menyebabkan terjadinya perubahan seperti asumsi pencapaian pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) serta keadaan
yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi dan
sebagainya,” terang Nasrul.
Nasrul menyebutkan,
pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp148,476 miliar. Pada APBD awal,
pendapatan daerah diproyeksi Rp6,729 triliun namun mengalami penurunan menjadi
sekitar Rp6,580 triliun lebih.
Dari sisi belanja daerah,
juga terjadi penurunan. Pada APBD awal diperkirakan sekitar Rp7,130 triliun.
Namun menurun sekitar Rp68,581 miliar menjadi Rp7.062 triliun.





No comments:
Post a Comment