DPRD Sumbar, Berhasil Mediasi Maharani Untuk Menuntut Pesangon Kepada Toko Keripik Sherly - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, February 20, 2019

DPRD Sumbar, Berhasil Mediasi Maharani Untuk Menuntut Pesangon Kepada Toko Keripik Sherly

JURNALISSUMBARl PADANG (Sumbar)  Ketua komisi II DPRD Sumbar Muzli M.  Nur  berhasil memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, dia  adalah seorang buruh wanita bernama Maharani dengan pihak toko keripik Balado Sherly dimana dia pernah bekerja selama 7 tahun disana.
Melalui pertemuan  beberapa kali dalam mediasi tersebut, akhirnya  ada hasil kesepakatan bahwa Toko Sherly mau membayar uang pesangon kepada Maharani sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Diatas kertas yang dibubuhi tandatangan dan materai 600, kedua belah pihak melakukan perjanjian itu, Yang disaksikan oleh ketua Komisi II DPRD Sumbar, Dinas Naker Sumbar bidang Hubungan kerja, dan LBH Sumbar.
Mediasi yang dilaksanakan diruangan sidang komisi  DPRD Sumbar Rabu (20/2) yang dihadiri oleh LBH Sumbar dan dinas tenaga kerja Sumbar.
Dikatakan Muzli bahwa kasus ini diadukan oleh LBH ke DPRD Sumbar sejak dua bulan lalu. Dimana LBH Padang menyurati DPRD Sumbar atas kasus PHK sepihak dan tidak bertanggung jawab ini.
Kasus ini telah diselesaikan melalui mediasi dan dilakukan dialog kedua belah pihak oleh pihak DPRD Sumbar,” ujar ketua Komisi II.
Komisi II  DPRD Sumbar menilai bahwa Maharani salah satu korban semena mena pihak majikannya dimana dia bekerja, PHK yang diterima Maharani disampaikan Sherly melalui lisan secara langsung, tindakan ini jelas tidak sesuai dengan peraturan dan UU ketenagakerjaan RI
Selain pesangon, dan BPJS sebagai perlindungan buruh tidak diberikan oleh pihak Toko Sherly dan gaji yang diterima Maharani dibawah UMR propinsi Sumbar.
Muzni menyampaikan terimakasih kepada LBH yang telah membantu mediasi sebagai jalan dalam mencari keadilan terhadap korban bernama Maharani.
Usai mediasi tersebut, Sherly menapik pihaknya menggaji buruh dibawah UMR propinsi Sumbar, malah kami menggaji sesuai dengan UMR Propinsi sumbar dengan gaji pokok,Rp. 1. 800.000  ditambah uang lembur dan makan siang.
“dengan alasan bahwa Toko Sherly bukan perusahaan besar namun sebuah toko Makanan Keripik Balado yang memiliki dua cabang di kota Padang, dan sherly juga mengaku akan membuka cabang toko Sherly di Kota Bekasi
Namun, Sherly  juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersedia membayar pesangon bila itu sesuai dengan kemampuan kami. Ujarnya lagi
#RED






No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS