Ticker

6/recent/ticker-posts

Pergub 30/2018, Lumpuhkan MediaCyber Sumbar Untuk Berusaha


JURNALISSUMBAR| PADANG- Lahirnya Pergub 30 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh pemprov. Sumbar terasa begitu cepat melumpuhkan para pemilik media cyber di ranah minang, karena hasil verifikasi media massa Tahun 2019  pemprov. Sumbar hanya ada 35 media cyber yang dapat berkerjasama dengan Pemprov . Sumbar untuk tahun 2019.

Artinya  pemilik media cyber dimana mereka merupakan usahawan local yang tumbuh ditengah keterbukaan public diera informasi tiada batas ini, sehingga dapat berdampak kepada perekonomian di Sumatera Barat.
Dari  sepuluh anggota tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas Pemprov Sumbar ada dua orang yang tidak menandatangani berita acara rapat keputusan verifikasi media yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari lalu.
Dari dokumen berita acara verifikasi media massa Tahun 2019 yang dikeluarkan Biro Humas Pemprov Sumbar, dua anggota yang tidak menandatangani masing-masing Zardi Syahrir yang keseharian menjabat Kepala Bagian Penyiaran Informasi Publik (PIP) serta Delmi, selaku Kepala Bagian Pengelola Administrasi Informasi.
Tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas beranggotakan 10 orang termasuk Kepala Biro Humas Jasman Rizal yang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi. Adapun dasar pembentukan tim verifikasi tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan Pergub Nomor 21 Tahun 2016 Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Sumbar.
Yang dilansir media Sumateraline.com, telah mengkonfirmasi melalui selulernya, Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan alasan dua anggota tim verifikasi tidak menandatangani disebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti rapat keputusan dengan alasan yang berbeda.
“Pak Zardi, pada hari yang bertepatan sedang ada dinas luar yakni di Mentawai. Sementara Pak Delmi, sedang cuti di Bandung. Meski tidak menandatangani berita acara rapat pada prinsip keputusan ini mengikat,” jelas Jasman dibalik gagang teleponnya, Selasa (15/1/2018) sore.
Yang menarik, dari pengakuan Jasman, ada 35 media massa yang sudah terverifikasi. Data yang disampaikan Jasman berbeda dengan dokumen berita acara yang sudah beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen berita acara tersebut media yang sudah terverifikasi sebanyak 31 media massa.
Terpisah, praktisi media massa yang enggan namanya ditulis heran dengan kebijakan Kabiro Humas Pemprov Sumbar ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Kabiro Humas adalah sesuatu yang diluar tupoksinnya.
“Humas itu tugasnya menyebarluaskan informasi program kerja pemerintah ke masyarakat bukan membuat aturan,” tegasnya.
Pantauan www.jurnalissumbar.id melihat bahwa ada jelas tiga media cyber yang belum terverifikasi dewan pers, tetapi kontraknya diterima tanpa ada alasan yang jelas.
Usai diumumkannya tanggal (14/1) malam, hasil kontrak kerja antara pemprov Sumbar dengan media massa, wakapempred jurnalissumbar.id  mengWA salah seorang team kerja ferifikasi agar hasil tersebut di kaji ulang karena masih ada media yang belum terfeifikasi bisa bekerjasama dengan Pemprov. Sumbar
Namun langkah kecewanya kami dari pimpinan media, karena tidak ada jawaban, malah  tiba-tiba WA di putus saat itu juga. (Red)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS