JURNALISSUMBAR| PADANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 4 kasus narkoba dengan 5 orang tersangka. Salah satu diantaranya diketahui masih dibawah umur.
Dihadapan wartawan, Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik didampingi Kabidhumas Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, S.Ik dan Kasubbid Narkoba, Kamis (17/1) ketika menggelar konferensi pers di Polda Sumbar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Ditnarkoba selama sepekan.
“Kita bersyukur atas keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba diawal tahun2019”, ujarnya saat konferensi pers.
Dilanjutkan oleh Dirnarkoba, tersangka yakni inisial FA (19), dengan barang bukti satu paket sedang sabu. RPP dan JP, dengan barang bukti sekitar 1 kg ganja. RMA (17), dengan barang bukti yang diamankan 3,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian JN, dengan 7 paket sedang sabu sekitar 40 gram sabu.
“Satu orang tersangka (RMA) akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur”, jelasnya.
Dari pengungkapan narkoba tersebut, pihaknya mengamankan total barang bukti sekitar 40 gram sabu dan 1 kg ganja kering.
Kelima TSK dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menyingkapi kasus narkoba anak dibawah umur, Polda Sumbar melalui data tahun 2018, sebanyak 35 kasus melibatkan pelaku anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan pengedar. Teranyar, satu kasus terjadi Jumat 11 Januari 2019. Dari lima pelaku yang ditangkap merupakan pelaku berumur 17 tahun.
"Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, anak-anak sudah dipergunakan sebagai alat memasarkan. Tahun lalu, bahkan ada yang berusia 15 tahun," ungkap Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombespol Ma'mun usai jumpa pers penangkapan lima pelaku narkoba di Mapolda Sumbar, Kamis 17 Januari 2019.
Menurut Ma'mun, dari pengungkapan para pelaku berperan sebagai pengedar yang lebih bersifat pada pengantar. Yang mana, para pelaku tidak mengetahui siapa pembelinya.
"Indikasi peredaran di sekolah-sekolah belum ada. Tidak dijual pada rekan-rekannya. Hanya mengantar barang saja. Tapi, mereka juga positif sebagai pengguna," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tangkapan Jumat lalu, pelaku merupakan residivis kasus Curas. Untuk efek jera, dia berharap, bagi residivis dijatuhkan hukuman yang lebih berat.
"Kalau antisipasi, kami lakukan penyuluhan baik dari Bimas dan Humas. Antisipasi barang masuk, kita juga tingkatkan razia di polres perbatasan, dan koordinasi dengan instansi lain seperti cukai dan bandara," pungkasnya.
Dihadapan wartawan, Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik didampingi Kabidhumas Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, S.Ik dan Kasubbid Narkoba, Kamis (17/1) ketika menggelar konferensi pers di Polda Sumbar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Ditnarkoba selama sepekan.
“Kita bersyukur atas keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba diawal tahun2019”, ujarnya saat konferensi pers.
Dilanjutkan oleh Dirnarkoba, tersangka yakni inisial FA (19), dengan barang bukti satu paket sedang sabu. RPP dan JP, dengan barang bukti sekitar 1 kg ganja. RMA (17), dengan barang bukti yang diamankan 3,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian JN, dengan 7 paket sedang sabu sekitar 40 gram sabu.
“Satu orang tersangka (RMA) akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur”, jelasnya.
Dari pengungkapan narkoba tersebut, pihaknya mengamankan total barang bukti sekitar 40 gram sabu dan 1 kg ganja kering.
Kelima TSK dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menyingkapi kasus narkoba anak dibawah umur, Polda Sumbar melalui data tahun 2018, sebanyak 35 kasus melibatkan pelaku anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan pengedar. Teranyar, satu kasus terjadi Jumat 11 Januari 2019. Dari lima pelaku yang ditangkap merupakan pelaku berumur 17 tahun.
"Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, anak-anak sudah dipergunakan sebagai alat memasarkan. Tahun lalu, bahkan ada yang berusia 15 tahun," ungkap Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombespol Ma'mun usai jumpa pers penangkapan lima pelaku narkoba di Mapolda Sumbar, Kamis 17 Januari 2019.
Menurut Ma'mun, dari pengungkapan para pelaku berperan sebagai pengedar yang lebih bersifat pada pengantar. Yang mana, para pelaku tidak mengetahui siapa pembelinya.
"Indikasi peredaran di sekolah-sekolah belum ada. Tidak dijual pada rekan-rekannya. Hanya mengantar barang saja. Tapi, mereka juga positif sebagai pengguna," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tangkapan Jumat lalu, pelaku merupakan residivis kasus Curas. Untuk efek jera, dia berharap, bagi residivis dijatuhkan hukuman yang lebih berat.
"Kalau antisipasi, kami lakukan penyuluhan baik dari Bimas dan Humas. Antisipasi barang masuk, kita juga tingkatkan razia di polres perbatasan, dan koordinasi dengan instansi lain seperti cukai dan bandara," pungkasnya.
0 Comments