JURNALIST SUMBAR| PADANG- Dengan diterbitkan nya Peraturan Walikota Padang nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Ir. M. Asnel, M.Si Sekretaris Daerah Kota Padang telah menyampaikan kepada Sekretaris DPRD Kota Padang melalui suratnya dengan nomor 188/01.54/BPKAD-2018 pada tanggal 8 February 2018 agar diberitahukan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang H Maidestal Hari Mahesa, S. Sos, MM angkat bicara. "Entah apa yg mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren mengeluarkan Peraturan Walikota, di pangkas lah beberapa hal yg harusnya Dana Hibah itu bisa lebih maksimal", katanya.
Esa mencontohkan "untuk Kongsi Kematian maksimal hanya bisa diberikan Rp 10.000.000, padahal masyarakat yang punya kongsi kematian butuh untuk beli ambulance gratis yang harganya bisa mencapai Rp 170 jutaan. Untuk Majelis Taklim kini maksimal hanya Rp 10.000.000. Untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga maksimal Rp 15.000.000 serta Kube Rp 20.000.000 dan lain lain sebagainya" ujar Esa yang juga Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Esa heran dengan SK ini, "berlaku untuk APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak diundangkan ( tgl 24 Januari 2018 ) dan ditandatangani tanggal 24 januari 2018. Jadi sehari ditanda tangani langsung diundangkan masuk ke dalam berita daerah tahun 2017, paniang wak jadinyo" tutup Esa kesal.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang H Maidestal Hari Mahesa, S. Sos, MM angkat bicara. "Entah apa yg mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren mengeluarkan Peraturan Walikota, di pangkas lah beberapa hal yg harusnya Dana Hibah itu bisa lebih maksimal", katanya.
Esa mencontohkan "untuk Kongsi Kematian maksimal hanya bisa diberikan Rp 10.000.000, padahal masyarakat yang punya kongsi kematian butuh untuk beli ambulance gratis yang harganya bisa mencapai Rp 170 jutaan. Untuk Majelis Taklim kini maksimal hanya Rp 10.000.000. Untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga maksimal Rp 15.000.000 serta Kube Rp 20.000.000 dan lain lain sebagainya" ujar Esa yang juga Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Esa heran dengan SK ini, "berlaku untuk APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak diundangkan ( tgl 24 Januari 2018 ) dan ditandatangani tanggal 24 januari 2018. Jadi sehari ditanda tangani langsung diundangkan masuk ke dalam berita daerah tahun 2017, paniang wak jadinyo" tutup Esa kesal.
0 Comments