JURNALIST SUMBAR| SUMBAR-Kementrian agama RI telah
mengeluarkan kebijakan yang berlaku pada tahun 2018 diantaranya bagi calon haji yang meninggal
sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli
waris secara langsung.
"Berbeda dengan aturan yang baru, Dulu kalau
ada yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal
dunia tidak bisa digantikan oleh siapa pun, 2018 kalau sudah masuk estimasi
keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris," kata Dirjen
Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali
Ia menyampaikan hal itu pada peresmian revitalisasi
Asrama Haji Tabing Padang dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan undangan
lainnya. Pada Rabu di Padang
Menurutnya proses pergantian tersebut secara
langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang
diwariskan.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan
keadilan karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa
digantikan siapa pun," jelasnya.
Ia mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan
adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini.
Pada sisi lain ia menyampaikan untuk calon haji
dengan usia lanjut akan diprioritaskan terutama jika ada sisa kuota.
"Ada sekitar 20 ribu lagi dan akan
diberangkatkan hingga 2019 khususnya mereka yang berusia 80 tahun ke
atas," tambah dia.
Dengan demikian ke depan yang berhaji tinggal orang
yang berusia muda sehingga pelayanan bisa lebih optimal, lanjut dia.
Ia menyebutkan mulai 12 Januari 2018 Kementerian
Agama tidak lagi mengelola dana haji dan sudah diserahkan kepada Badan
Pengelolaan Keuangan Haji.
Jadi tabungan haji tidak lagi atas nama Menteri
Agama tapi Badan Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk pembatalan maka prosesnya
ada di BPKH, ujarnya.
#red/Ant
0 Comments