JURNALISTSUMBAR[ PADANG- Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemko Padang Yoga Nathasa Amin,
SSTP didampingi Swesti Fanloni Kabid Komunikasi Statistik Dan
Persamndian Dinas Kominfo sampaikan bahwa ada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres baru pengganti Perpres 54/2010 mulai diberlakukan 1 Juli 2018 mendatang.
Perpres No 54 tahun 2010 terdapat 19 bab dan 139 pasal, sedangkan
pada Perpres 16 tahun 2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak
terdapat bagian penjelasan.
"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden
merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat
prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam
peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah
(LKPP), " sebut Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Kota Padang,
Rabu (28/3).
Yoga juga menjelaskan, terdapat 13 hal baru pada Perpres Nomor 16
tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan
pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
"Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar
mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah
menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan
penyedia," tambahnya.
Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli
2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
0 Comments