Ticker

6/recent/ticker-posts

Yoga Nathasa Amin, " Peraturan Yang Tertuang Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 Akan Diberlakukan"

JURNALISTSUMBAR[ PADANG- Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP)  Pemko Padang Yoga Nathasa Amin, SSTP didampingi Swesti Fanloni  Kabid Komunikasi Statistik Dan Persamndian Dinas Kominfo sampaikan  bahwa ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
Perpres baru pengganti Perpres 54/2010 mulai diberlakukan 1 Juli 2018 mendatang. 
 Perpres No 54 tahun 2010   terdapat 19 bab dan 139 pasal, sedangkan pada Perpres 16  tahun 2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan. 
"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), " sebut Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Kota Padang, Rabu (28/3).
 Yoga juga menjelaskan,  terdapat 13 hal baru  pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
 "Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," tambahnya.
 Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. 
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama. 
Dan Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres 16 tahun 2018 ini. Ini berarti, semua pengadaan tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16/2018.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS