JURNALISTSUMBAR[ PADANG- Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP)  Pemko Padang Yoga Nathasa Amin, 
SSTP didampingi Swesti Fanloni  Kabid Komunikasi Statistik Dan 
Persamndian Dinas Kominfo sampaikan  bahwa ada Peraturan Presiden 
(Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
Perpres baru pengganti Perpres 54/2010 mulai diberlakukan 1 Juli 2018 mendatang. 
 Perpres No 54 tahun 2010   terdapat 19 bab dan 139 pasal, sedangkan 
pada Perpres 16  tahun 2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak 
terdapat bagian penjelasan. 
"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden 
merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat 
prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam
 peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah 
(LKPP), " sebut Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Kota Padang, 
Rabu (28/3).
 Yoga juga menjelaskan,  terdapat 13 hal baru  pada Perpres Nomor 16 
tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan 
pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
 "Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar 
mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah 
menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang 
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan 
penyedia," tambahnya.
 Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli
 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. 
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama. 
 




























 
 
 
 
 
 
 Media online www.jurnalissumbar.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Media online www.jurnalissumbar.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas. 
0 Comments