Ticker

6/recent/ticker-posts

HATI-HATI, Jamu Kadaluarsa Beredar di Wilayah sumbar

JURNALIST SUMBAR| SUMBAR-Empat orang penjual jamu kedaluwarsa di Sumatera Barat dibekuk tim Ditres Narkoba Polda Sumbar, Selasa 13 Februari 2018 di Dusun III, Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman.

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait adanya jamu dengan merk Raja Tawon yang dikemas ulang," ujar Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, Selasa 20 Februari 2018 dalam press rilis di Mapolda Sumbar.

Dia mengatakan, informasi mengenai aktifitas jual beli jamu ilegal tersebut sudah diketahui karena beredar di daerah Pasaman dan Pesisir Selatan. "Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melihat dua unit mobil Grand Max yang diduga membawa jamu tersebut di daerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar," ujarnya.

Curiga dengan isi di dalamnya, petugas pun langsung mengamankan dua unit mobil dengan nopol A 1475 HL dan BA 1996 WD, kemudian mendapati 200 kardus jamu. "Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan ke pabrik jamu tersebut yang berada di Padang Pariaman," sambungnya.

Di lokasi ini, petugas juga mengamankan sebanyak 298 kardus jamu lainnya yang dibuat oleh empat orang pelaku tersebut. "Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujarnya.

Keempat tersangka yakni, Katirin (59), Nur Hadi (55), Ponirin (50) dan Irwansyah (43) yang saat ini sudah diamankan mengakui sudah melakukan perdagangan jamu atau obat tanpa izin edar dan sudah kedaluwarsa.

"Kebanyakan diedarkan ke daerah seperti Pasaman dan Pesisir Selatan serta beberapa daerah pelosok lainnya," tutupnya.

#red

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS