JURNALIST SUMBAR| PADANG=Peristiwa yang tidak pernah diduga, membuat bocah bau kencur sebut saja Bunga (16), memaksanya untuk buka mulut setelah dipaksa bercerita oleh orangtuanya atas peristiwa Pencabulan terhadapnya. Kejadian yang terjadi Senin (3/4) sekitar pukul 14.00 WIB itu, akhirnya dilaporkan pihak keluarga Bunga, Minggu (04/06) ke Polres Padang Panjang, dan Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat.
Satuan Reskrim Polres Padang Panjang pun berhasil meringkus dua orang pelaku aksi pencabulan anak dibawah umur tersebut, dan menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (14/6).
Sementara, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Cepi Noval, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Julianson, SH, mengatakan kasus yang dilakukan D (17), I (22), dan T (DPO) terhadap Bunga berawal saat pelaku berinisial D mengajak Bunga ketemuan dekat salah satu taman wisata di Kota Padang panjang.
“Yang bersangkutan saat sekolah ditelpon oleh pelaku D. Setelah diajak ketemuan sikorban dibawa kedaerah silaing bawah, yang ternyata sudah ditunggu oleh I dan T. Disanalah mereka melakukan aksi terlarang tersebut secara bergantian,” ungkap Julianson saat ditemui sumbartoday.com diruang kerjanya.
Lanjutnya lagi, lokasi yang dijadikan sebagai tempat untuk menggarap Bunga tersebut merupakan ladang milik paman salah seorang pelaku, yang sebelumnya sudah dikondisikan oleh tiga orang pelaku.
“Bunga merupakan salah satu pelajar yang baru tamat SMP dan pelaku D adalah pacarnya. Namun karena perlakuan ini masih dibawah umur maka proses hukumnya akan terus berlanjut dan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak,” sambungnya.
Tambahnya, Atas perbuatannya ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan pasal 82 ayat 1 (2 dan 3) UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU junto pasal 76 D, UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tentang 2002 tentang perlindungan anak junto UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Ade)
0 Comments