PARIAMAN.JURNALISTSUMBAR.Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Pariaman berhasil mengungkap dan menangkap pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur yang meresahkan warga di salah satu Desa di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Kasatreskrim Polresta Pariaman Andi P. Lorena SIK, mengatakan penangkapan tersangka pelaku cabul anak dibawah umur pria pengangguran berinisial BD (30) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang masuk pada bulan April 2017.
"Laporan tersebut berindikasi adanya hubungan sesama jenis terhadap 2 orang anak (SD) atau masih dibawah umur oleh orang dewasa. kasus penyimpangan seksual tersebut diketahui setelah korban memberitahukan kepada orang tua mereka, dan seterusnya melaporkan pada pihak kepolisian yang kemudian di tindak lanjuti dengan pengumpulan barang bukti dan visum terhadap korban," sebut Andi.
Terhadap pelaku yang masih diduga saat itu dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. Setelah cukup barang bukti dan keterangan dari korban maka dalam rangkaian penanganan perkara ini BD langsung diamankan pada Jumat (5/5). adapun BB yang dibawa berupa 1 celana panjang berwarna hitam, celana dalam dan baju koko putih korban.
"Sedangkan kasus sodomi ini terjadi pada bulan Oktober dan Desember 2016, dalam 1 TKP yakninya surau kosong di Desa Air Santok dilakukan setelah shalat Jumat 2016 lalu. Adapun kronologisnya ketika itu korban bersama teman usai melakukan shalat Jumat, bertemu denga BD dijalan kemudian diajak oleh pelaku untuk mencari buah, sedangkan temannya yang lain pulang kerumah, di saat itulah korban diajak kelokasi yang dimaksudkan dan di TKP pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban," terang Andi.
Namun ulas Andi pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan apabila ada korban-korban lain yang disetubuhi oleh pelaku. "Sedangkan hasil visum terhadap korban yg pertama dinyatakan positif, bahwa korban mengalami trauma di bagian anus dan jika dikaitkan keterangan antara korban dan pelaku itu sinkron," terang Andi.
Dalam hal ini Andi menghimbau kepada orang tua supaya lebih berhati-hati lagi dalam mengawasi dan menjaga anak. Iapun mengungkapkan bahwa pelaku BD, dulunya juga pernah mengalami kasus serupa. Sehingga orang tua harus selalu waspada terhadap pelaku predator anak.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap BD yakninya pasal 82 UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 tahun
#Fals/MN)
0 Comments