PADANG.JS--- Empat terdakwa kasus perampokan Toko Emas Dewi Murni di kawasan Belimbing, Kuranji, Padang dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (17/1).
Terdakwa Masni Aziz dan Afridoni divonis masing-masing lima tahun penjara. Sementara Zalmon dihukum dua tahun dan Fitria
satu tahun kurungan.
“Menyatakan terdakwa Masni Aziz bersalah melanggar Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta menyatakan terdakwa Afridoni bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 tentang Pencurian dan Kekerasan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga.
Sementara terdakwa Zalmon dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang Persekongkolan untuk Kejahatan. Sedangkan Fitria melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Irna menuntut terdakwa Masni Aziz 10 tahun. Afridoni selaku eksekutor dituntut sembilan tahun penjara. Kemudian Zalmon dan Fitria masing-masing dituntut tiga tahun penjara karena ikut serta dalam melakukan aksi pencurian.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap Masni Aziz sebagai dalang dan penyedia fasilitas rencana perampokan. Eksekutornya
Afridoni bersama tiga pelaku lain yang masih diburu oleh pihak kepolisian. Ketiga DPO tersebut yaitu Arif, Arman, dan Karsol
yang datang dari Lampung.
Sedangkan Zalmon diduga ikut bersekongkol mencari kendaraan bodong untuk melakukan aksi kejahatan yang merugikan korban
hampir Rp2 miliar tersebut.(yuki)
Terdakwa Masni Aziz dan Afridoni divonis masing-masing lima tahun penjara. Sementara Zalmon dihukum dua tahun dan Fitria
satu tahun kurungan.
“Menyatakan terdakwa Masni Aziz bersalah melanggar Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta menyatakan terdakwa Afridoni bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 tentang Pencurian dan Kekerasan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga.
Sementara terdakwa Zalmon dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang Persekongkolan untuk Kejahatan. Sedangkan Fitria melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Irna menuntut terdakwa Masni Aziz 10 tahun. Afridoni selaku eksekutor dituntut sembilan tahun penjara. Kemudian Zalmon dan Fitria masing-masing dituntut tiga tahun penjara karena ikut serta dalam melakukan aksi pencurian.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap Masni Aziz sebagai dalang dan penyedia fasilitas rencana perampokan. Eksekutornya
Afridoni bersama tiga pelaku lain yang masih diburu oleh pihak kepolisian. Ketiga DPO tersebut yaitu Arif, Arman, dan Karsol
yang datang dari Lampung.
Sedangkan Zalmon diduga ikut bersekongkol mencari kendaraan bodong untuk melakukan aksi kejahatan yang merugikan korban
hampir Rp2 miliar tersebut.(yuki)