Padang Pariaman l Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yasin, STP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di SMPIT Madinah Al Fatih yang berlokasi di Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman pada Ahad (7/11/2026). Perda yang disosialisasikan oleh Muhammad Yasin yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan itu dihadiri oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan Sosper tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Risdianto, ST bersama sejumlah tokoh masyarakat Padang Pariaman lainnya.
Dari bahan Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 yang diterima oleh awak media, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terdiri dari 14 Bab dan 48 Pasal.
14 (Empat Belas) Bab tersebut terdiri atas
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III. Hak dan Kewajiban Konsumen
Bab IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab V. Koordinasi dan Pengawasan
Bab VI. Larangan
Bab VII. Informasi
Bab VIII. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Bab IX. Pembiayaan
Bab X. Ketentuan Penyidikan
Bab XII. Ketentuan Pidana
Bab XIII. Ketentuan Peralihan
Bab XIV. Ketentuan Penutup.
Dalam pemaparannya, Muhammad Yasin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Dapil Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman mengatakan, "Latar belakang penyusunan Perda Nomor 21 Tahun 2018 adalah untuk melindungi konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha."
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, mengemuka sejumlah pertanyaan dari peserta kegiatan Sosperda. Sejumlah pertanyaan tersebut adalah tentang solusi dari persoalan jika ada konsumen yang tidak peduli dan melanggar hak dari produsen/pelaku usaha dan kekhawatiran beredarnya produk yang tidak sesuai dengan kehalalan makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sumbar Muhammad Yasin yang berasal dari Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar menjelaskan, "Dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 sebagaimana bahan sosialisasi yang sudah kami bagikan sudah diatur jika terjadi sengketa antara produsen dan konsumen, dan berkaitan dengan persoalan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh warga Sumatera Barat , kami dari Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar sedang dalam proses menginisiasi Perda yang berkaitan dengan kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat."


"
/>



No comments:
Post a Comment