PESISIR SELATAN DIGEMPUR KABUT ASAP Ketika Kabut Asap, Anggaran Bencana, dan Bara Politik Mengepung Negeri - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Thursday, October 15, 2026

PESISIR SELATAN DIGEMPUR KABUT ASAP Ketika Kabut Asap, Anggaran Bencana, dan Bara Politik Mengepung Negeri

  


Oleh: Obral Chaniago


Indonesia hari ini seolah sedang berjalan di atas titian rapuh. Di satu sisi, alam sedang mengirimkan sinyal darurat lewat kabut asap pekat akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tak kunjung padam. Di sisi lain, ruang publik dan ruang sidang konstitusi sedang memanas oleh rentetan polemik politik pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dua fenomena ini - bencana ekologis dan gejolak politik - bertemu pada satu titik krusial: Bagaimana negara mengelola prioritas, anggaran, dan menjaga stabilitas demi masa depan rakyat. 


Dikepung Asap: Jeritan dari Daerah

Terdampak


Saat ini, langit kelabu bukan lagi monopoli wilayah episentrum kebakaran. Polusi asap akibat karhutla telah meluas secara lintas sektoral dan lintas pulau. Provinsi di Pulau Kalimantan (seperti di Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) serta Pulau Sumatera (terutama Riau dan Sumatera Selatan) masih menjadi produsen asap utama akibat ribuan titik api yang melalap lahan gambut. Ironisnya, tiupan angin membawa kabut asap kiriman ini hingga ke Pulau Sulawesi (meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) yang ikut terkepung udara tidak sehat.

Dampaknya bahkan telah menjadi konsumsi regional hingga ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, hingga Timur Leste. 


Di tingkat lokal, nestapa ini memaksa beberapa daerah mengambil tindakan darurat. Di Sumatera Barat, empat daerah kabupaten/kota telah melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi melindungi kesehatan anak-anak sekolah dari ancaman ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).


Hingga pertengahan Oktober 2026, daerah-daerah di Sumatera Barat yang mengalihkan proses belajar ke sistem daring meliputi:


• Kota Padang: Mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem daring /PJJ untuk jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta. 

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 14 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026. Sementara untuk tingkat SMA di Padang juga diinstruksikan mengikuti sistem PJJ sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi. 


• Kabupaten Agam: Menetapkan kembali sistem PJJ terhitung Selasa, 13 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar murid jenjang PAUD, TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),  hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


• Kabupaten Dharmasraya: Sempat memberlakukan pembelajaran daring bagi siswa PAUD hingga SMP akibat kepungan kabut asap yang pekat, sebelum dievaluasi kembali untuk keamanan siswa. 


• Kota Solok

Turut mengambil langkah mitigasi darurat dengan mengalihkan aktivitas belajar mengajar tatap muka ke sekolah daring guna melindungi kesehatan para pelajar. 


• Wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah II Sumbar: Meliputi beberapa area koordinasi tingkat SMA/SMK yang turut mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan PJJ guna mengantisipasi paparan asap pada kesehatan remaja. 


Sesuai pengamatan penulis melalui berbagai platform berita media ibukota, nasional, lokal, juga-selama masa sekolah daring ini, para guru dan tenaga kependidikan di sebagian besar wilayah tersebut tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk memandu dan mendistribusikan materi ajar melalui platform digital. Pemerintah daerah terus mengimbau orang tua agar memastikan anak-anak mereka  mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu mengenakan masker jika terpaksa keluar. 


Namun, potret kontras terlihat seperti di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebenarnya, daerah Pesisir Selatan sudah dikepung kabut asap, namun daerah ini belum ada informasinya melakukan PJJ hingga sekarang. Tetapi di kawasan Kecamatan Bayang sudah terlihat-kabut asap mewarnai gelapnya langit Bayang dan bau mesiu menyengat? Meskipun warga setempat melaporkan pemandangan langit kelabu pekat akibat kabut asap kiriman, kebijakan PJJ belum kunjung diterapkan. 

Ketidaksamaan langkah mitigasi ini memicu pertanyaan mengenai standar kedaruratan yang jelas dari pemerintah daerah. Karhutla bukan lagi sekadar musibah musiman,  statusnya telah bergeser menjadi ancaman keselamatan jiwa berskala nasional. 


Ironi Anggaran: Trilunan untuk Memadamkan 'Luka'


Bencana yang datang silih berganti memaksa keuangan negara terkuras habis. Sebelum karhutla memuncak, menjelang  akhir tahun 2025 lalu, tiga provinsi-Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh - dihantam banjir bandang dan tanah longsor yang dahsyat. Rentetan bencana alam sepanjang tahun tersebut, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung berapi, hingga banjir rob, diperkirakan telah menyedot anggaran negara hingga belasan triliun.


Anggaran tersebut dialokasikan secara nasional dan daerah untuk: 


• Dana Siap Pakai (DSP) penanganan darurat bencana dan pemenuhan kebutuhan logistik para pengungsi. 


• Biaya pemulihan pasca-bencana, termasuk penyedian Hunian Sementara (Huntara) dan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. 


• Biaya totalitas infrastruktur, guna membangun kembali jalan, jembatan, dan fasilitas publik yang hancur. 


• Untuk penanganan karhutla sendiri, koordinasi percepatan penggunaan dana operasional terpadu yang didorong oleh pemerintah pusat berkisar pada angka ratusan miliar hingga triliun rupiah secara kolektif di tingkat nasional dan daerah.


Seyogianya, jika Indonesia mampu menekan angka bencana melalui mitigasi dini dan pencegahan karhutla yang ketat, anggaran triliunan rupiah tersebut dapat dialihkan. Dana pemulihan pasca-bencana dapat dikonversi menjadi tambahan volume dan peningkatan penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) dari tahun ke tahun. Lebih jauh lagi, anggaran tersebut bisa mendukung realisasi wacana besar seperti program Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis bagi mahasiswa yang sedang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Putusan MK, RUU Perampasan Aset, dan 

Potensi Bola Liar Politik


Di tengah ancaman hidrometeorologi menjelang akhir Desember, stabilitas domestik juga diuji oleh potensi konflik politik internal.

Pemantik utamanya adalah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 


Meskipun secara formal amar putusan MK menyatakan permohonan dari Denny Indrayana cs tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing), bagian pertimbangan hukum mejelis hakim justru menyulut pro-kontra baru. Hakim menyebut tidak menemukan bukti dokumen ijazah kelulusan sekolah menengah atas (SLTA)  dari luar negeri yang disetarakan, melainkan hanya Certificate of Attendance.

Temuan dalam pertimbangan hukum inilah yang kini dijadikan "amunisi" oleh aliansi masyarakat sipil dan oposisi untuk mendesak DPR RI menggulirkan hak angket atau memproses evaluasi konstitusional. 


Jika parlemen di Senayan tidak arif, bijaksana, dan transparan dalam menyikapi fenomena hukum ini, isu berpotensi beresonansi dengan agenda krusial lainnya, seperti dinamika pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Akumulasi ketidakpuasan publik dikhawatirkan dapat membonceng gerakan demonstrasi massa di berbagai kota. Kita tentu berharap elite politik mampu menahan diri agar ketegangan ini tidak berubah menjadi bara dalam sekam yang meletup kencang, menyerupai tragedi kerusuhan massal 1998 silam (seperti petistiwa Semanggi I dan Semanggi II) yang berujung pada kerusakan fasilitas umum dan kerugian masif bagi sektor swasta, dapat diyakini saat itu sebagai upaya penekanan massa untuk melengserkan mantan presiden Seoharto yang berkuasa. 


Indonesia memerlukan ketenangan, baik dari dinamika alam maupun dinamika politik. 

Penanganan kabut asap Karhutla memerlukan komitmen intervensi anggaran prioritas yang bersih dari korupsi, sementara dinamika tata negara pasca-putusan MK memerlukan kearifan para wakil rakyat di parlemen. Sudah saatnya energi dan anggaran negara difokuskan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan menyejahterakan rakyat, bukan habis terbakar oleh api kebakaran hutan maupun api konflik yang tidak berkesudahan.***

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS