PASAMAN, KABARDAERAH.COM — Vidio yang sempat viral di media sosial, dugaan oknum pejabat kejaksaan Pasaman, Sumatera Barat yang mengunakan kendaraan barang bukti, ada perbedaan nomor polisi antara kendaraan yang terekam dalam video viral dan kendaraan yang disebut dalam siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Kamis (08/10/26).
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Aswas Kejati Sumbar) didesak turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh identitas kendaraan, status administrasi, hingga legalitas penggunaannya sebagai kendaraan operasional kejaksaan.
Dalam video yang menjadi sumber polemik, kendaraan Toyota Calya merah terlihat menggunakan nomor polisi BA 1684 DP. Namun, dalam siaran pers Kejari Pasaman Nomor PR-11/L.3.18/Dti/10/2026, kendaraan yang dijelaskan sebagai Barang Rampasan Negara justru tercatat dengan nomor polisi BA 1014 SB.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka, apakah kendaraan yang terekam dalam video benar-benar kendaraan yang sama dengan kendaraan yang diklaim berstatus Barang Rampasan Negara?
Dalam siaran pers Kejari Pasaman mengaitkan kendaraan BA 1014 SB dengan foto dan video yang beredar. Diperlukan pencocokan fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dokumen registrasi, serta dokumen hukum yang menjadi dasar penetapan status kendaraan tersebut.
Praktisi hukum Joni Hermanto, S.H., menilai Aswas Kejati Sumbar perlu memastikan bahwa klarifikasi institusi tidak berhenti sebatas penjelasan sepihak, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.
“Ini bukan semata-mata soal nomor polisi. Yang harus dipastikan adalah identitas kendaraan yang sebenarnya, status hukumnya, dan dasar administrasi penggunaannya. Jangan sampai objek yang dijelaskan dalam siaran pers ternyata tidak sesuai dengan kendaraan yang terlihat dalam video,” ujar Joni kepada kabardaerah.com usai melihat vidio viral oknum Jaksa perempuan berinisial NF, pada Kamis (08/10/26) sore.
Selain perbedaan identitas kendaraan, status Penetapan Status Penggunaan (PSP) juga menjadi titik krusial yang harus diperjelas, katanya.
"Dalam siaran persnya, Kejari Pasaman menyebut Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1014 SB merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN.Lbs tanggal 2 Juli 2020, yang menyatakan kendaraan tersebut dirampas untuk negara. Namun
Kejari Pasaman juga menerangkan bahwa pengajuan PSP telah dilakukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melalui surat Nomor B-1523/L.3.18/Kpa/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan Nomor B-40/L.3.18/Cpl.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023," terang Joni Hermanto.
Dua surat pengajuan tersebut tambahnya, justru menimbulkan pertanyaan administratif yang perlu dijawab secara tegas, apakah PSP kendaraan tersebut sudah diterbitkan oleh pejabat berwenang, atau pengajuannya masih sebatas permohonan?
Sebab, surat pengajuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan telah diterbitkan. Status permohonan, keputusan yang dihasilkan, serta dasar pemanfaatan kendaraan harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku.
“Kalau PSP sudah terbit, tunjukkan dokumennya dan pastikan nomor identitas kendaraannya sesuai. Kalau belum, Kejari perlu menjelaskan apa dasar hukum dan administrasi penggunaan kendaraan itu untuk operasional kantor,” kata Joni.
Menurutnya, pemeriksaan harus menguji dokumen yang sebenarnya, bukan sekadar mengandalkan keterangan bahwa kendaraan telah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. Status sebagai barang rampasan dan kewenangan untuk menggunakan barang tersebut merupakan persoalan yang perlu diverifikasi melalui dokumen serta prosedur pengelolaan yang berlaku.
Joni meminta Aswas Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri kesesuaian antara kendaraan dalam video, nomor polisi BA 1684 DP, kendaraan BA 1014 SB yang disebut dalam siaran pers, putusan pengadilan, serta dokumen pengajuan dan keputusan PSP.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, untuk kepentingan apa kendaraan digunakan, dan apakah seluruh prosedur administrasinya telah dipenuhi.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan atau dugaan penggunaan Barang Rampasan Negara yang tidak sesuai ketentuan, temuan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berwenang" tutur Joni.
Ia menyebutkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara di lingkungan penegak hukum terutama di institusi kejaksaan harus terbuka, apalagi ini menyangkut pejabat kejaksaan daerah yang menjabat sebagai Kasipidum. (ddy)


"
/>



No comments:
Post a Comment