Menyoal 'Hutan Belantara' di Tengah Kampung: Urgensi Land Clearing dan Kejelasan Status Aset Pemkab Pesisir Selatan di Kapeh Panji Jaya Talaok - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Thursday, October 8, 2026

Menyoal 'Hutan Belantara' di Tengah Kampung: Urgensi Land Clearing dan Kejelasan Status Aset Pemkab Pesisir Selatan di Kapeh Panji Jaya Talaok

  

Lahan Terlantar, tapi Informasinya Aset Pemkab Pesisir Selatan.


#Laporan Journalist: Obral Chaniago


Sebuah ironi visual terpampang jelas di tengah Kampung Apa Jaya, Kenagarian Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Sebidang tanah basah dengan estimasi luas 100 meter x 100 meter yang berbatasan langsung dengan Kampung Lubuk Pasing, Kenagarian Talaok, kini penampakannya tak ubahnya rimba belantara. 


Lahan yang terletak strategis di jalan pembatas dua perkampungan dan berada sangat dekat dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Apa Jaya ini, kini disesaki oleh semak belukar, tumbuhan liar jenis dalu-dalu. Saking tidak terurusnya, hamparan semak belukar tersebut dilaporkan telah menutupi sekira 50% badan jalan batas Kampung Apa Jaya - Kampung Lubuk Pasing. 

Warga setempat mulai diresahkan oleh potensi bahaya ekologis, lahan terlantar itu kini disinyalir menjadi sarang empuk bagi binatang melata dan berbisa seperti ular, kalajengking, kadal, hingga hama tikus. 


Nostalgia Aliran Batang Bayang dan

Bayang Sani


Masyarakat paruh baya ke atas tentu ingat, sekian puluh tahun yang lalu lahan basah ini merupakan bagian dari dinamikan alam raksasa. 

Ia terbentuk dari sisa aliran air mati sungai Batang Bayang yang menerobos masuk dari daerah perkampungan Kapalo Koto-Kampung Lubuk Aur. Aliran ini kerap berkolaborasi dan menyatu dengan Sungai Kecil Bayang Sani di sebelah timurnya. 


Meskipun secara perlahan aliran utama Batang Bayang tidak lagi membelah perkampungan di arah hulu sungai (kecuali saat hujan ekstrem berintensitas lebat melanda), karakteristik tanah ini tetaplah tanah basah yang menjadi jalur rambatan banjir. Dahulu, saat sang penggarap masih aktif memanfaatkan lahan basah ini sebagai areal persawahan, kondisinya bersih dan produktif. Namun, sejak aktivitas pertanian terhenti, alam mengambil alih secara liar. 


Simpang Siur Informasi Status Kepemilikan


Diamati, informasi ditingkat tapak memunculkan sebuah pertanyaan besar mengenai status kepemilikan lahan ini. 

Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat yang dihimpun dari warga Kampung Apa Jaya, sebidang tanah bekas air mati ini dikabarkan telah bersertifikat atas nama kepemilikan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 


Ada beberapa versi sejarah pemanfaatan yang melingkupi isu tanah ini:


Pertama, Rencana Relokasi Pasar Rakyat:

Tanah ini awalnya disebut-sebut dipersiapkan sebagai lokasi baru untuk pemindahan Pasar Rakyat (pasa ambek/sebutan masyarkat setempat) yang berada di Talaok. 


Kedua-Pengembangan Fasilitas Kesehatan: Warga juga mendengar informasi bahwa lahan ini akan digunakan untuk perluasan atau pengembangan Pustu Kampung Apa Jaya. 


Dan, ketiga: Wacana Relokasi Korban Banjir: Informasi lain menyebutkan bahwa pasca-banjir ekstrem tahun lalu, pihak Dispenda/Bapenda sempat melirik lahan ini sebagai lokasi relokasi warga korban banjir dari Kampung Lubuk Gambir. 

Namun, rencana tersebut kabarnya urung dilaksanakan mengingat karakteristik lahan yang secara alamiah justru merupakan jalur genangan dan resapan banjir kiriman dari Batang Bayang dan Bayang Sani. 


Guna mencari titik terang dan melakukan kroscek validitas data-terkait nomor pendaftaran tanah, tahun penerbitan sertifikat, serta kejelasan alas hak dari kaum mana tanah ini berasal - upaya konfirmasi dan koordinasi secara jurnalis belum membuahkan hasil kepada Wali Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), hingga internal Bapenda kabupaten Pesisir Selatan. 


Urgensi Land Clearing dan Pemasangan Plang Aset


Terlepas dari kebenaran informasi administratif yang masih perlu divalidasi secara hukum, jika benah tanah basah ini telah resmi bertransformasi menjadi Aset Daerah Pemkab Pesisir Selatan, maka sudah selayaknya pemerintah daerah tidak menutup mata. 

Merawat aset bukan sekadar mencatatnya di atas kertas atau buku inventaris daerah, melainkan juga menjaga kelayakan fisiknya di lapangan. 


Ada dua langkah konkret yang mendesak untuk dilakukan oleh Bapenda atau instansi terkait Pemda Pesisir Selatan:


• Pembersihan lahan (Land Clearing): Pemerintah daerah harus segera turun tangan membersihkan semak belukar dan pandan duri raksasa yang telah memakan sebagian badan jalan. Langkah ini penting agar area di tengah Kampung Apa Jaya ini kembali terang, bersih, dan tidak lagi mengancam keamanan warga dari ancaman hewan berbisa serta hama penyakit serta sarang nyamuk sebagai penyebab demam berdarah. 


• Pemasangan Plang Merek/Tanda Aset: Untuk menghindari spekulasi, klaim di masa depan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, Pemda Pessel sebaiknya segera memasang plang tanda kepemilikan dengan tulisan yang merujuk secara tegas bahwa tanah tersebut adalah Aset Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 


Masyarakat Kampung Apa Jaya berhak atas lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman "hutan buatan" di tengah pemukiman mereka. Sudah saatnya Bapenda Pesisir Selatan menjawab keresahan ini dengan tindakan nyata di lapangan, sekaligus membuka transparansi informasi mengenai masa depan pemanfaatan lahan kolaborasi dua sungai legendaris ini.***

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS