Opini Oleh: Muhammad Ghazanfar (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Konflik agraria di Provinsi Riau bukanlah sekadar dinamika sengketa batas lahan antara petani lokal dan perusahaan perkebunan. Lebih jauh dari itu, ia adalah potret buram dari akumulasi tidak sinkronnya tata kelola negara yang telah mengakar selama berpuluh-puluh tahun.
Pertemuan Forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi oleh Badan
Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada pertengahan April 2026 di Pekanbaru kembali membukakan mata kita pada kenyataan pahit. di Riau, bukan hal aneh jika satu bidang tanah memiliki tiga klaim hukum sekaligus yang saling bertabrakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan penetapan Kawasan Hutan oleh pemerintah pusat.
Jika ditelusuri sejarahnya, masyarakat tani di kawasan Indragiri Hulu dan Kampar umumnya
telah mengolah dan menggantungkan hidup dari kebun sawit sejak era 1980–1990-an. Ironisnya, masalah justru lahir ketika penetapan status kawasan hutan atau penerbitan izin
HGU hadir belakangan tanpa proses penyelesaian hak-hak warga yang sudah ada terlebih dahulu. Ditambah minimnya transparansi dokumen HGU, batas wilayah yang samar, serta pola kemitraan plasma yang jauh dari kata optimal, warga lokal berulang kali dipaksa berada dalam posisi rentan.
Sebagaimana dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, terdapat empat akar masalah utama dalam krisis ini. tata kelola dan perizinan yang tidak sinkron, diabaikannya sejarah penguasaan lahan, lemahnya pengawasan perizinan masa lalu, serta tekanan ekonomi masyarakat.
Namun, kita tidak boleh terjebak pada narasi dangkal bahwa ini sekadar pertarungan "warga versus perusahaan". Kebuntuan ini sesungguhnya bersumber dari ego sektoral dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Di satu sisi, pemerintah daerah telah mencoba melakukan sinkronisasi tata ruang dan reformasi agraria. Di sisi lain, kebijakan di tingkat pusat kerap berjalan sendiri tanpa melihat realitas di lapangan, sementara tak sedikit perusahaan yang tetap beroperasi meski belum menuntaskan legalitas HGU secara utuh.
Meski para pihak tampak berseberangan di tingkat posisi, jika digali lebih dalam, ada dua kebutuhan mendasar yang ditemui di semua lapisan: kepastian hukum dan transparansi data.
Masyarakat membutuhkan pengakuan legal agar tidak terus-menerus terancam kriminalisasi dan kehilangan ruang hidup. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar operasional dan investasinya terlindungi dari konflik disosial berlarut-larut. Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan kepastian tata ruang demi stabilitas wilayah.
Lantas, ke mana kita harus melangkah Penyelesaian konflik agraria Riau tidak lagi bisa dilakukan secara parsial, reaktif, atau sekadar formalitas seremonial mediasi. Langkah awal yang diusulkan oleh BAM DPR RI adalah menata ulang prioritas dengan mendahulukan kepastian status desa serta sertifikat warga yang terlanjur berada dalam kawasan hutan harus dikawal secara konkret. Kementerian terkait di tingkat pusat tidak boleh lagi "bersembunyi" di balik balik meja administratif dan harus segera menurunkan egonya untuk menyatukan peta bersama pemerintah daerah.
Mediasi di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru baru sebatas pintu masuk untuk membangun komunikasi. Tanpa adanya keberanian politik (political will) untuk merevisi tata
ruang, melegalkan hak masyarakat melalui reformasi agraria sejati, serta menindak tegas pemegang HGU yang melanggar aturan, forum dialog hanya akan berujung menjadi tumpukan catatan tanpa makna.
Sudah saatnya negara hadir secara utuh—bukan hanya membawa lembaran peta kaku dan stempel kekuasaan, melainkan membawa rasa keadilan bagi rakyat yang telah memeras keringat di tanahnya sendiri.

"
/>



No comments:
Post a Comment