Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR (28) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (29/10/26) pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dipimpin Kasubnit Opsnal VI Buser, IPDA Ryan Fermana.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (31/10/26).
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban, Muhammad Irvandi Lubis, hendak pulang kerja dari BSA Beauty Care di Jalan Andalas, Kelurahan Anduring sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, korban terkejut saat mendapati sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernomor polisi BA 6166 PR yang sebelumnya diparkir telah hilang. Mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial RR warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Sekitar pukul 21.30 WIB atau setengah jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak dan menangkap RR tanpa perlawanan di kawasan Pasar Gaung.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan kunci palsu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik korban dan satu buah kunci palsu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar


"
/>



No comments:
Post a Comment