Ormawa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas Susun Dua Rancangan Peraturan Nagari untuk Penguatan Pariwisata Berkelanjutan dan Pengelolaan Limbah Tambak Udang di Nagari Ketaping. - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Tuesday, September 8, 2026

Ormawa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas Susun Dua Rancangan Peraturan Nagari untuk Penguatan Pariwisata Berkelanjutan dan Pengelolaan Limbah Tambak Udang di Nagari Ketaping.

 


   

Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, 21 Agustus 2026 — Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Komunitas Basileh Lidah (KOMBAD) Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan pemangku kepentingan Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola pemerintahan nagari melalui penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat.


FGD yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026 tersebut secara khusus ditujukan untuk menggali serta menampung aspirasi masyarakat Nagari Ketaping terkait berbagai persoalan dan potensi yang berkembang di wilayah nagari. Kegiatan ini sekaligus menjadi tahapan penting dalam penyusunan dua rancangan regulasi nagari yang diinisiasi oleh Tim PPK Ormawa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kegiatan FGD melibatkan berbagai unsur pemerintahan, kelembagaan, dan masyarakat Nagari Ketaping. Peserta yang hadir antara lain Wali Nagari Ketaping, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Ketaping, Wali Korong Nagari Ketaping, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Kelompok Wanita Tani Nagari Ketaping, serta kelompok UMKM Saiyo. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa rancangan regulasi yang disusun tidak hanya berangkat dari perspektif akademik, tetapi juga merepresentasikan kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat di tingkat nagari.

Dalam diskusi, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi wisata, pengembangan kawasan pesisir, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan usaha masyarakat, serta persoalan lingkungan yang muncul dari aktivitas tambak udang. Aspirasi tersebut menjadi bahan penting bagi tim dalam mengidentifikasi kebutuhan pengaturan yang dapat diterapkan secara efektif di Nagari Ketaping.

Berdasarkan hasil FGD, terdapat dua rancangan regulasi yang menjadi fokus penyusunan oleh Tim PPK Ormawa Kombad Justitia. Rancangan pertama adalah Rancangan Peraturan Nagari Ketaping tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan. Rancangan ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan potensi pariwisata nagari dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, serta keterlibatan masyarakat.

Pengaturan mengenai pariwisata berkelanjutan sangat krusial mengingat Nagari Ketaping memiliki potensi kawasan pesisir dan berbagai aktivitas masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Pengembangan pariwisata tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah kunjungan, tetapi juga pada terciptanya manfaat ekonomi bagi masyarakat, pelestarian lingkungan, penguatan kelembagaan lokal, serta perlindungan terhadap karakteristik sosial dan budaya masyarakat Nagari Ketaping. Melalui rancangan peraturan tersebut, diharapkan terdapat pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah nagari, masyarakat, pokdarwis, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola serta mengembangkan potensi wisata. Dengan demikian, pariwisata dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari Ketaping. 

Rancangan kedua berfokus pada Draft Kajian Rancangan Peraturan Nagari Ketaping tentang Pengelolaan Limbah Tambak Udang. Penyusunan kajian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya kegiatan tambak udang di wilayah Nagari Ketaping yang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat, namun juga menimbulkan kebutuhan terhadap tata kelola lingkungan yang lebih baik. Pengelolaan limbah tambak menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Aktivitas tambak yang tidak disertai dengan pengelolaan limbah yang memadai berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan pesisir serta keberlangsungan sumber daya alam di sekitar kawasan tambak. Oleh karena itu, penyusunan draft kajian rancangan peraturan nagari mengenai pengelolaan limbah tambak udang diarahkan untuk memberikan landasan akademik dan normatif bagi pembentukan kebijakan di tingkat nagari. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan pengaturan mengenai kewajiban pengelolaan limbah, tanggung jawab pelaku usaha tambak, peran pemerintah nagari dan masyarakat, serta upaya pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan tambak udang.

Proses penyusunan kedua rancangan tersebut dilakukan oleh Tim PPK Ormawa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan mendapatkan bimbingan dari Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan agar proses perumusan regulasi memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tim PPK Ormawa tidak hanya menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Aspirasi yang diperoleh melalui FGD menjadi bahan untuk melakukan identifikasi masalah, pemetaan kebutuhan pengaturan, serta penyusunan substansi rancangan peraturan dan kajiannya.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran mahasiswa hukum dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui penguatan kapasitas hukum dan kelembagaan. Tim PPK Ormawa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pendekatan akademik dan hukum sehingga persoalan yang dihadapi Nagari Ketaping dapat dirumuskan ke dalam kebijakan yang lebih terarah.


Penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan serta Draft Kajian Rancangan Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Limbah Tambak Udang diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola nagari yang lebih responsif, partisipatif, dan berkelanjutan. Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat terus disempurnakan melalui proses pembahasan bersama pemerintah nagari, Bamus, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memiliki kekuatan secara normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen penyelesaian persoalan dan pengembangan potensi Nagari Ketaping secara berkelanjutan.






 

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS