Bangunan 4 Lantai di Belakang Kantor Gubernur Sumbar Siasat atau Penyelamatan Aset Terbengkalai? - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Thursday, September 3, 2026

Bangunan 4 Lantai di Belakang Kantor Gubernur Sumbar Siasat atau Penyelamatan Aset Terbengkalai?



#Laporan Journalist:Obral Chaniago


Diamati, di balik kemegahan arsitektur Rumah Bagonjong yang menjadi simbol pusat roda pemerintahan di Kantor Gubernur Sumatera Barat, terdapat seonggok beton kaku yang bertahun-tahun meranggas kelabu. Bangunan kokoh berkapasitas empat lantai itu berdiri membisu. Struktur tiang-tiang semen dan pelat lantainya yang mulai berlumut hitam adalah saksi bisu dari aliran dan publik yang macet di tengah jalan. Sejak awal pondasinya ditancapkan sekitar tahun 2012, gedung ini sejatinya direncanakan megah untuk menjadi markas komando BPBD Provinsi Sumatera Barat. 


Namun, realita tidak seindah perencanaan. Perjalanan fisikal bangunan ini menyerupai labirin anggaran yang berliku. Pada tahap pertama di tahun 2012, kucuran dana senilai Rp 1,8 miliar bersumber dari Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri hanya mampu merampungkan lantai satu. 

Beberapa tahun kemudian, pasca-gempa besar (2009), proyek ini kembali disentuh melalui skema kolaborasi APBN dan APBD Pemprov Sumbar tahun 2019 dengan nilai bervariasi hingga menelan total estimasi anggaran awal sekitar Rp 11 miliar.


Ironisnya, setelah tiang-tiang berdiri menyundul langit, bangunan ini mendadak luput dari perhatian. Selama bertahun-tahun ia terlantarkan, nyaris menjadi "monumen setengah abad" sejak lokasi itu beralih fungsi dari eks-Kantor Kanwil Perkebunan.

Alasan utamanya menjadi buah bibir yang sensitif: hantaman regulasi keselamatan.

Sebuah perdebatan sengit muncul ketika para ahli mengingatkan bahwa institusi komando kebencanaan seperti BPBD dilarang keras menempati fasilitas baru di zona merah tsunami tanpa penguatan khusus. Secara filosofis, pusat evakuasi dan koordinasi bencana tidak boleh berada di titik yang paling rentan tersapu bencana itu sendiri (lokasi kantor gubernur Sumbar tercatat berada di zona merah).

Walhasil, anggaran pun ditarik, dan gedung itu dibiarkan mati suri demi menghindari jerat pelanggaran aturan tata ruang. 


Kini, waktu telah berputar melawati paruh pertama tahun 2026. Lembaran baru dibuka melalui tender resmi Data LPSE Provinsi Sumbar berkode 10120674000.

Pemerintah Provinsi tidak lagi membiarkan beton tersebut hancur menjadi debu sia-sia.

Dengan pagu anggaran sekira Rp 7,3 miliar (dengan nilai pengerjaan fisik berkisar di angka Rp 6 miliar lebih) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026, proyek ini resmi dilanjutkan. Berada di bawah naungan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, bendera perusahaan rekanan kini telah berkibar di lokasi, berkejaran dengan target masa pengerjaan yang harus tuntas pada tahun ini juga. 


Pertanyaan krusial yang kemudian memicu skeptisme publik: Apakah kelanjutan ini merupakan bentuk pelanggaran atau sekadar dalih administrasi hukum? 


Jika bangunan ini dipaksakan selesai lalu diserahterimakan bulat-bulat kepada BPBD Sumbar sebagai kantor operasional utama tanpa mitigasi zona merah, maka pemerintah daerah berpotensi menabrak aturan keselamatan tata ruang. Namun, membaca pergerakan kebijakan di tahun 2026, langkah penganggaran kali ini diduga kuat menggunakan sistem pengalihan peruntukkan (re-fungsi).


Papan informasi di lapangan kini tidak lagi mencantumkan tajuk "Gedung BPBD", melainkan melunak menjadi "Rehab Gedung Belakang Kantor Gubernur Sumbar".

Mengubah nomenklatur peruntukkan menjadi gedung penunjang sekretariat daerah atau fasilitas umum pemerintahan adalah "pintu darurat" yang sah secara hukum. 


Strategi ini diambil bukan tanpa alasan. 

Membiarkan bangunan bernilai miliaran rupiah mangkrak hingga seperempat abad justru akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah. Aparak penegak hukum bisa masuk dengan delik "kerugian negara akibat kelalaian menjaga aset". Oleh sebeb itu, kucuran dana di tahun 2026 ini bertindak sebagai siasat penyelamatan (rescue budget). Langkah ini diambil agar uang rakyat yang terlanjur tertanam pada struktur tiang lama tidak hangus menjadi polemik hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari, sekaligus menata wajah halaman belakang Kantor Gubetnur agar tidak lagi kumuh dan menyeramkan. 


Kelanjutan proyek gedung belakang kantor Gubernur Sumbar pada tahun 2026 ini bukan merupakan pelanggaran aturan jika fungsi peruntukkan dialihkan, namun berpotensi menjadi siasat administratif anggaran demi menghindari polemik hukum akibat terbengkalai selama bertahun-tahun. Langkah pemerintah merehabilitasi bangunan tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan aset negara agar modal yang terlanjur tertanam tidak menjadi kerugian total bagi daerah.***

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS