Jenis Keringanan Pajak 2026 yaitu Diskon 50% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama bagi kendaraan luar provinsi (non-BA) yang mutasi masuk ke wilayah Sumbar, kemudian Pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Sumatera Barat H. Al Amin, S.Sos, MM mengatakan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, adalah sebuah langkah strategis guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Panduan & Petunjuk Perjalanan
“Segera daftarkan dan mutasikan kendaraan Anda menjadi kendaraan Sumatera Barat! Jangan lewatkan kesempatan langka ini sebelum masa berlaku berakhir,” imbau Al Amin
Cara Memanfaatkan Program ini kata Al Amin, Kunjungi kantor Samsat Kota Padang atau gerai Samsat terdekat di wilayah Anda.Siapkan persyaratan dokumen seperti STNK, BPKB, dan identitas diri (KTP).Manfaatkan layanan pembayaran digital atau pengecekan via saluran resmi Samsat dan Bapenda Sumbar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi melalui nomor
0822-8513-2198.
Melalui program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga kepatuhan membayar pajak kendaraan meningkat, jumlah kendaraan berpelat BA bertambah, dan penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan di Sumatera Barat.





No comments:
Post a Comment