Padang.- Jurnalis Sumbar
Pemerintah Kota Padang terus mendorong lahirnya berbagai inovasi di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat inovasi daerah.
Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi dalam lomba inovasi pendidikan adalah Kartu Registrasi Kesenian, yang berhasil meraih Juara III Inovasi Pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Kamsir, M.Pd., Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dalam Seminar Pendidikan Kota Padang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (6/8/2026).
Menurut Kamsir, Kartu Registrasi Kesenian merupakan bentuk legalitas dan pendataan bagi kelompok seni yang ada di Kota Padang. Kartu tersebut diibaratkan sebagai "KTP" bagi perguruan silat maupun sanggar-sanggar kesenian.
"Alhamdulillah, melalui lomba inovasi ini kita mendapatkan Juara III Inovasi Pendidikan. Inovasi yang kita hadirkan adalah Kartu Registrasi Kesenian," ujar Kamsir.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut ditujukan untuk berbagai kelompok dan komunitas seni, mulai dari sanggar tari, seni musik, kasidah, rebana, sastra, seni ukir, seni lukis, seni pahat, hingga perguruan silat.
Kartu Registrasi Kesenian juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pendataan sekaligus memberikan legalitas administratif terhadap keberadaan kelompok-kelompok seni di daerah.
"Ini adalah KTP-nya perguruan silat dan sanggar-sanggar seni. Jadi seluruh kelompok seni yang ada diberikan kesempatan untuk mendapatkan Kartu Registrasi Kesenian," jelasnya.
Kamsir menyebutkan, pelaksanaan pendataan dan penerbitan nomor register tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Padang tanggal 12 Desember 2024 tentang prosedur teknis pendataan seni dan prosedur mendapatkan nomor register kesenian.
Untuk mempermudah masyarakat, proses pengajuan Kartu Registrasi Kesenian kini dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses formulir melalui barcode yang telah disediakan.
Setelah formulir diisi secara lengkap, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh ketua kelompok atau pimpinan sanggar maupun perguruan silat. Selanjutnya, dokumen diketahui oleh lurah dan camat sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
"Setelah seluruh persyaratan lengkap, termasuk dokumen pendukung dan akta notaris, semuanya dapat dipindai dan diunggah melalui sistem yang telah disediakan," katanya.
Kamsir berharap inovasi tersebut dapat semakin memudahkan kelompok seni dalam memperoleh legalitas, sekaligus membantu pemerintah memiliki data yang lebih tertata mengenai potensi seni dan budaya di Kota Padang.
Ia juga mengajak seluruh pengelola sanggar dan kelompok seni untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan melakukan registrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
"Bagi bapak dan ibu yang memiliki sanggar tari, sanggar silat, kelompok seni, sanggar sastra, seni lukis, seni pahat dan lainnya, kami mengajak untuk segera mendaftarkan kelompoknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang," tuturnya.
Menurutnya, pendataan yang baik tidak hanya memberikan kepastian administratif bagi kelompok seni, tetapi juga dapat menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program pembinaan, pengembangan, serta pelestarian seni dan budaya di Kota Padang.
Pengembangan inovasi tersebut diharapkan turut memperkuat posisi Kota Padang sebagai daerah yang aktif melahirkan inovasi, khususnya dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, sekaligus mendukung visi daerah untuk menjadi kota inovator.
(Kitti)





No comments:
Post a Comment