Dirlantas Polda Sumbar, Menghimbau: Tertib Kendaraan Lewat Pemutihan Pajak 2026 - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, August 10, 2026

Dirlantas Polda Sumbar, Menghimbau: Tertib Kendaraan Lewat Pemutihan Pajak 2026

 




Sumatera Barat, Agustus 2026 - Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol H. M Reza Chairul Akbar Siddiq, menginformasikan bahwa masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026.


Pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menyelesaikan administrasi hingga 31 Desember tahun ini. 


Kata Reza, pemutihan pajak tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, juga menjadi momentum meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor. 


"Perbarui data kendaraan sangat perlu memastikan informasi terhadap kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi," ujar Reza. 


Reza mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar yang masih menggunakan kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar provinsi ini untuk memanfaatkan program ini melakukan mutasi masuk bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar, namun kendaraan masih menggunakan nopol (nomor polisi) luar daerah Sumbar, kami mengimbau agar memanfaatkan program pemutihan ini melakukan mutasi masuk," ajak Reza.


Lanjutnya, lagi. Mutasi masuk akan membantu menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik. Sehingga status kendaraan menjadi jelas dan administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. 


Menurut Dirlantas Polda Sumbar, "program pemutihan kolaborasi Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, serta PT Jasa Jaharja. 

Program ini, masyarakat memperoleh kemudahan sesuai ketentuan, yakni keringanan pajak kendaraan proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, dan pembebasan BBNKB.


Ia (Reza) mengharapkan fasilitas ini dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi kendaraan segera menyelesaikan kewajiban. 


"Cepat selesaikan lebih baik, masyarakat tidak antrean di penghujung program pemutihan," ungkap Reza mengingatkan. 


Terkait ini, Dirlantas Polda Sumbar bersama Samsat kabupaten/kota terus memberikan pelayanan mudah, transparan, profesional selama program berlangsung. 


Ditegaskannya, tertib admistrasi kendaraan bukan berkaitan dengan pembayaran pajak, data kendaraan yang akurat perlu dalam pelayanan kepolisian, proses registrasi dan identifikasi kendaraan, penanganan kendaraan kehilangan, maupun kendaraan tersangkut perkara hukum. 


Dengan demikian, warga Sumbar diajak memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.


"Mari manfaatkan sebaik mungkin kemudahan administrasi, mari wujudkan data kendaraan tertib, akurat di Sumbar," pungkasnya.(Obral Chaniago).

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS