Oleh: Lukman Santoso Mahasiswa Administrasi Publik
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digusung oleh pemerintah di bawa presiden Prabowo Subianto merupakan program strategis nasional dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat ditingkat desa atau kelurahan. Program ini dicanangkan akan membangun 70.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia
(Infopublik, 2025). Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7/2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 60,57 triliun untuk seluruh desa di Indonesia, di mana terhitung sebesar 58,03% dari pagu dana desa atau sekitar Rp 34,57 triliun digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini selaras dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat peran strategis Kopdes dalam mendukung prioritas nasional. Koperasi berpungsi sebagai tulang punggung demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk menstabilkan sistem perekonomian serta taraf hidup masyarakat di pedesaan. Selain itu, dokumen perencanaan nasional tersebut juga melatarbelakangi peran koperasi sebagai kunci jeberhasilan program kemandirian desa, ketahanan pangan, sekaligus berfungsi sebagai penggersak utama pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan (Rudyard, 2026)
Namun, ketika idealisme turun ke lapangan, selama berjalannya program ini tidaklah selalu mulus dan kerap menimbulkan gejolak kecaman dari masyarakat. Terdapat dua persoalan utama dalam implementasi program ini, yaitu lokasi pembangunan KDMP yang dinilai tidak strategis hingga penerimaan calon anggota kopdes yang menelan korban dalam latihan militer. Media sosial belakangan ini diramaikan dengan unggahan-unggahan yang menyoroti lokasi pembangunan KDMP yang tidak masuk akal. Seperti yang terjadi di Desa Pangean, Lamongan, Jawa Timur. Pembangunan KDMP dibangun ditengah tumpukan sampah, selain itu di tempat lain, KDMP dibangun di engah hutan dan jau dari pemukiman yaitu di Titik Nol Kilometer Ujung Selatan Indonesia, Pulau Rote, NTT.
Persoalan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, karena dibangun jauh dari jangkauan warga dan sulit diakses. Namun, terdapat satu ironis yang terjadi, yakni ditengah paska bencana banjir yang melanda di Aceh, justru pemerintah gencar membangun kopdes ketimbang merevitalisasi bangunan yang hancur akibat bencana banjir yang nmelanda. Fenomena ini, tentu menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan sederhana, siapa yang akan berbelanja ke koperasi yang terletak di tengah hutan? lalu bagaimana koperasi dapat berfungsi dengan optimal sebagai penggerak ekonomi desa jika masyarakat desa harus menempuh jarak yang jauh untuk dapat mengaksesnya?
Kontroversi kedua tidak kalah mengkhawatirkannya: rekrutmen calon manajer koperasi yang diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama 45 hari dengan porsi satu bulan penuh untuk latihan dasar militer dan hanya 15 hari sisanya untuk ilmu manajerial. Namun, kondisinya sangat tragis, ditemukan lima calon manajer meninggal dunia antara 17 hingga 26 Juni 2026 (Kompas.com, 2026). Pelatihan manajer koperasi seharusnya berfokus pada pengelolaan keuangan, penyusunan strategi bisnis, peningkatan omzet, penguatan tata kelola, serta pertanggungjawaban terhadap dana anggota koperasi. Bukan latihan baris-berbaris, yel-yel, latihan fisik berat, apalagi memegang senjata.
Kementerian Pertahanan berdalih bahwa pelatihan ini bukan untuk membentuk peserta menjadi prajurit, melainkan untuk pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan. Namun dengan korban jiwa yang sudah jatuh, dalih tersebut kehilangan legitimasi. Anggaran pelatihan yang mencapai Rp45 juta per orang juga semakin memicu pertanyaan tentang efisiensi program.
Tata Kelola yang Bermasalah Sejak Awal
Kasus kematian ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan puncak gunung es dari masalah tata kelola yang lebih besar. Sejak awal, banyak kebijakan strategis terkait KDMP berjalan tanpa komunikasi dengan publik dan DPR. Mulai dari desain program, mekanisme rekrutmen, ketidakjelasan kontrak kerja, transparansi upah, hingga sanksi pengunduran diri.
Yang lebih ironis, di banyak desa sudah banyak warga yang menjadi anggota dan pengurus koperasi. Pengalaman mereka seharusnya menjadi modal utama, bukan malah disisihkan sementara negara merekrut orang baru dengan pelatihan yang berisiko.Merespons tragedi ini, pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan menghentikan Latsarmil dan mengubahnya menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial. Namun langkah ini terkesan reaktif, bukan proaktif. Lima nyawa telah melayang sebelum kebijakan dievaluasi.
Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk memberdayakan ekonomi desa. Namun potensi itu akan sia-sia jika implementasi di lapangan terus dihantui oleh keputusan-keputusan yang tidak berpijak pada logika dan akal sehat. Membangun koperasi di tengah hutan, di samping kuburan, atau di area tambak bukanlah Solusi melainkan masalah baru. Memaksa calon manajer sipil menjalani latihan militer bukanlah pembentukan karaktermelainkan pemborosan anggaran dan risiko keselamatan yang tidak perlu.
Pemerintah perlu mengevaluasi total program ini: dari penentuan lokasi berbasis kajian kelayakan, rekrutmen berbasis kompetensi manajerial, hingga pengawasan yang ketat terhadap setiap tahap pelaksanaan. Jika tidak, program yang diharapkan menjadi instrumen penggerak ekonomi produktif justru akan berakhir sebagai monumen pemborosan anggaran dan kelalaian negara.
Sudah saatnya idealisme di atas kertas diterjemahkan dengan logika di lapangan. Rakyat menunggu manfaat nyata, bukan sekadar bangunan megah di tempat yang tak terjangkau atau pelatihan militer yang merenggut nyawa.





No comments:
Post a Comment