Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi/rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (08/07/26).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, SH, MH membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut.
“Benar, kami menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Dedie Tri Hariyadi kepada KabarDaerah.com.
Dedie Tri Hariyadi mengatakan, bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial IF selaku pengawas pekerjaan, BB selaku pelaksana, dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
“Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp25.427.197.000. Dalam proses penyidikan, pekerjaan diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis sehingga mengakibatkan jembatan tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar,” jelas Dedie Tri Hariyadi.
Akibatnya, lanjut Dedie Tri Hariyadi, sekitar 1,5 tahun setelah pembangunan selesai, segmen 3 Jembatan Sikabu/Kayu Gadang mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023.
“Penyidik menduga tersangka IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi dengan mengganti personel pengawas yang tidak sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian serta pelaporan pekerjaan,” terang Dedie Tri Hariyadi.
Dedie Tri Hariyadi menyampaikan, dalam penyidikan juga ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pada dokumen pengajuan pembayaran. Dugaan tersebut menyebabkan pengendalian mutu proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.505.864.409,09,” kata Dedie.
Dedie Tri Hariyadi menambahkan, atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,” tutur Dedie Tri Hariyadi.
Dedie Tri Hariyadi menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum.
“Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Dedie Tri Hariyadi.
Penulis : Alwis Ray
Editor : Falsanar





No comments:
Post a Comment