Oleh ' 1. Andesco Irawan¹, 2. Haikal Syuhada 3. Bismillah Afka, 4 Gilang Dahlan Ramadhan³
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Universitas Dharmas Indonesia
Abstrak
Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia jauh sebelum berlakunya hukum positif yang bersumber dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Meskipun tidak tertulis, hukum adat tetap dipatuhi dan dijadikan pedoman perilaku oleh masyarakat hukum adat karena dianggap mencerminkan nilai keadilan, kepatutan, dan keseimbangan sosial yang khas bagi setiap daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, termasuk dasar konstitusionalnya, tantangan yang dihadapinya di era modernisasi dan globalisasi, serta upaya penguatan yang dapat dilakukan ke depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 serta sejumlah produk hukum turunannya, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala berupa lemahnya instrumen pengakuan formal, tumpang tindih regulasi sektoral, dan tekanan modernisasi yang menggeser nilai-nilai adat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan partisipasi masyarakat hukum adat dalam pengambilan kebijakan agar eksistensi hukum adat tetap terjaga sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Kata Kunci: hukum adat; masyarakat hukum adat; sistem hukum nasional; pengakuan konstitusional.
Abstract
Customary law (hukum adat) is a living legal system that has developed within Indonesian society long before the enactment of positive law derived from the Continental European legal tradition. Although unwritten, customary law continues to be obeyed and used as a behavioral guideline by customary law communities because it is considered to reflect values of justice, propriety, and social balance distinctive to each region. This article aims to examine the existence and position of customary law within Indonesia's national legal system, including its constitutional basis, the challenges it faces in the era of modernization and globalization, and possible strengthening measures going forward. This research employs a normative juridical method with a statute approach and a conceptual approach, drawing on primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings show that customary law receives constitutional recognition through Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution and several derivative legal instruments, yet its implementation still faces obstacles such as +weak formal recognition instruments, overlapping sectoral regulations, and the pressure of modernization that erodes customary values. Therefore, harmonization of legislation, strengthening of customary institutions, and greater participation of customary law communities in policy-making are needed to preserve the existence of customary law as an inseparable part of the national legal system.
Keywords: customary law; customary law community; national legal system; constitutional recognition.
1. Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, tidak hanya dari sisi suku, agama, dan budaya, tetapi juga dari sisi sistem hukum yang berlaku di dalamnya. Di samping hukum positif yang bersumber dari tradisi Eropa Kontinental peninggalan pemerintahan kolonial, masyarakat Indonesia juga mengenal dan menjalankan hukum adat, yaitu kaidah-kaidah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan, nilai, serta pandangan hidup masyarakat setempat. Hukum adat lahir jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, dan hingga kini masih dipertahankan oleh sejumlah kesatuan masyarakat hukum adat sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, hingga penyelesaian sengketa.
Keberadaan hukum adat sesungguhnya telah memperoleh pengakuan formal dalam konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut kemudian dipertegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan sektoral maupun putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Meskipun demikian, pengakuan normatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi yang memadai di lapangan. Modernisasi, urbanisasi, serta arus globalisasi turut memberikan tekanan terhadap keberlangsungan nilai-nilai adat, sementara instrumen hukum untuk mengidentifikasi dan menetapkan status masyarakat hukum adat secara formal masih terbatas dan tersebar dalam berbagai peraturan yang belum sepenuhnya harmonis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana eksistensi hukum adat benar-benar terjaga dalam sistem hukum nasional Indonesia saat ini, serta langkah apa yang dapat ditempuh untuk memperkuat kedudukannya. Artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui kajian yuridis normatif terhadap konsep, dasar hukum, tantangan, dan upaya penguatan eksistensi hukum adat.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memahami konsep dan doktrin hukum adat dari para ahli. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai eksistensi dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Konsep dan Karakteristik Hukum Adat
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven, seorang sarjana hukum Belanda yang meneliti tatanan hukum yang berlaku di kalangan pribumi Hindia Belanda. Ia dikenal sebagai peletak dasar kajian hukum adat dan mengelompokkan hukum adat di wilayah Nusantara ke dalam sejumlah lingkaran hukum (rechtskringen) berdasarkan kesamaan corak dan karakteristiknya. Secara umum, hukum adat dapat dipahami sebagai keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi masyarakat tertentu, yang sebagian besar tidak tertulis, tetapi ditaati dan dijalankan oleh masyarakat karena diyakini memiliki akibat hukum bagi pelanggarnya.
Hukum adat memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dari hukum positif tertulis, antara lain sifatnya yang tradisional dan komunal, berorientasi pada keseimbangan dan pemulihan (restoratif) ketimbang pembalasan semata, serta bersifat dinamis karena senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Sifat dinamis inilah yang menjadikan hukum adat tetap relevan dari masa ke masa, sekalipun tidak dikodifikasikan secara formal oleh negara.
3.2 Dasar Konstitusional dan Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia dapat ditelusuri sejak awal kemerdekaan, di mana para pendiri bangsa sepakat bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus memperhatikan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ada sebelum negara terbentuk. Pengakuan tersebut secara eksplisit dituangkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan perundang-undangan sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur keberadaan desa adat, serta melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, misalnya Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengoreksi status hutan adat agar tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara. Rangkaian pengakuan ini menunjukkan bahwa secara normatif, kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia cukup kuat, meskipun instrumen pelaksanaannya di tingkat teknis masih membutuhkan penataan lebih lanjut.
3.3 Tantangan Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi
Sekalipun telah memperoleh pengakuan konstitusional, eksistensi hukum adat dalam praktik menghadapi sejumlah tantangan nyata. Pertama, belum adanya instrumen hukum yang seragam untuk mengidentifikasi dan menetapkan status suatu kesatuan masyarakat hukum adat, sehingga proses pengakuan formalnya sering kali berlarut-larut dan berbeda-beda antardaerah. Kedua, terjadinya tumpang tindih antara peraturan sektoral, misalnya di bidang kehutanan, pertanahan, dan pertambangan, dengan hak-hak tradisional masyarakat adat atas wilayah ulayatnya, yang kerap menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Ketiga, arus modernisasi, urbanisasi, dan globalisasi turut mendorong pergeseran nilai di kalangan generasi muda masyarakat adat, yang semakin jauh dari pengetahuan dan praktik hukum adat leluhurnya. Keempat, keterbatasan pembinaan dan pendampingan dari pemerintah daerah membuat kelembagaan adat di sejumlah wilayah kehilangan fungsi dan kewibawaannya dalam menyelesaikan sengketa maupun mengatur kehidupan warganya. Kombinasi berbagai tantangan tersebut berpotensi melemahkan eksistensi hukum adat apabila tidak segera diatasi secara sistematis.
3.4 Upaya Penguatan Eksistensi Hukum Adat
Untuk menjaga eksistensi hukum adat agar tetap relevan dalam sistem hukum nasional, diperlukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mendorong percepatan pembentukan undang-undang khusus tentang masyarakat hukum adat yang dapat menjadi payung hukum tunggal bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, sehingga tidak lagi bergantung pada peraturan sektoral yang tersebar dan berpotensi saling bertentangan.
Kedua, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria, kehutanan, dan sumber daya alam agar selaras dengan prinsip pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Ketiga, memperkuat kelembagaan adat melalui pembinaan berkelanjutan dari pemerintah daerah, termasuk pelibatan tokoh adat dalam forum-forum pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat. Keempat, mengintegrasikan pengetahuan dan nilai-nilai hukum adat ke dalam pendidikan formal maupun program pelestarian budaya, sehingga generasi muda tetap memiliki kesadaran dan kebanggaan terhadap identitas hukum adatnya di tengah derasnya arus modernisasi.
4. Kesimpulan
Hukum adat merupakan sistem hukum yang hidup dan telah lama menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, jauh sebelum berlakunya hukum positif tertulis. Eksistensinya memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 serta diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, implementasi pengakuan tersebut di lapangan masih menghadapi tantangan berupa lemahnya instrumen identifikasi formal, tumpang tindih regulasi sektoral, pergeseran nilai akibat modernisasi, serta minimnya pembinaan kelembagaan adat. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pembentukan payung hukum khusus, harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan adat, dan pelestarian nilai-nilai adat melalui pendidikan, agar eksistensi hukum adat tetap terjaga sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional Indonesia.
Daftar Pustaka
Hadikusuma, Hilman. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.
Muhammad, Bushar. (1994). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wignjodipuro, Surojo. (1982). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Koesnoe, M. (1979). Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press.
Rahardjo, Satjipto. (2005). "Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia", dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Susylawati, Eka. (2009). Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Al-Ihkam, 4(1).
Sabardi, L. (2014). Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(2), 19.
Surya Mukti Pratama, S. M. (2021). Posisi dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 275.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2021). Catatan Akhir Tahun 2021. Jakarta: AMAN.




No comments:
Post a Comment