Oleh Arya Adminanda (2310113141), Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas
I. Sebuah Kejanggalan yang Terlalu Lama Dibiarkan
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia rata rata dihuni dua hingga tiga kali lipat kapasitasnya, dan lebih dari separuh penghuninya adalah narapidana kasus narkotika. Bukan gembong. Bukan kartel. Sebagian besar adalah orang-orang yang tertangkap sedang memegang sejumlah kecil zat terlarang untuk dikonsumsi sendiri.
Jika negara menghabiskan anggaran jutaan rupiah per kepala per tahun untuk menahan seseorang yang kecanduannya adalah masalah medis, sementara jaringan peredaran gelap tetap beroperasi tanpa hambatan, apakah itu penegakan hukum? Atau pemborosan?
Inti dari artikel ini Adalah kegagalan negara membedakan secara tegas antara pemakai dan pengedar adalah kecacatan yang telah menggerogoti efektivitas sistem hukum kita. Memenjarakan pecandu memenuhi lapas, menghabiskan anggaran, dan tidak memutus satu pun mata rantai peredaran gelap.
Mengapa Hukum Mempedulikan Maksud Pelaku?
Hukum pidana modern tidak menghukum perbuatan semata. Ia menghukum perbuatan yang didorong oleh niat jahat mens rea, ini adalah fondasi rasionalitas pemidanaan.
Seorang pengedar narkotika bergerak di atas kalkulasi ekonomi. Ia mencari keuntungan dari ketergantungan orang lain. Motifnya adalah dolus malus, yaitu tindakan yang sadar, terencana, dan berorientasi pada eksploitasi. Jaringannya adalah bisnis. Dan seperti bisnis ilegal lainnya, ia bisa dimatikan dengan menghancurkan profitabilitasnya.
Pecandu berada di dimensi yang sama sekali berbeda. Adiksi bukan pilihan gaya hidup. Ilmu saraf kontemporer telah lama menetapkan bahwa ketergantungan zat psikoaktif mengubah arsitektur otak, menggeser kendali perilaku dari korteks prefrontal ke sirkuit reward dopaminergik. Dengan kata lain, seseorang yang kecanduan heroin tidak sedang memilih untuk mengonsumsinya dalam pengertian yang sama dengan seseorang yang memilih menu makan siang. Ia sedang merespons dorongan neurologis yang jauh melampaui pertimbangan rasional biasa.
Dua subjek dengan mens rea yang berbeda. Lantas mengapa sering mendapatkan perlakuan hukum yang serupa?
Untuk subjek yang sakit secara mental, pemidanaan penjara tidak mengandung manfaat apa pun. Ia tidak menyembuhkan. Ia tidak menjerakan dalam arti yang substantif. Yang terjadi justru sebaliknya, pencabutan kebebasan memperparah kondisi psikologis, menghancurkan jejaring sosial, dan memblokir akses terhadap perawatan.
III. Apa yang Sebenarnya Ditulis Undang-Undang?
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya bukan peraturan yang buta terhadap perbedaan ini. Ia memiliki konstruksi yang secara teoritissudah membedakan kedua subjek tersebut.
Pasal 114 menyasar pengedar. Sanksinya bisa mencapai pidana mati untuk kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar. Ini adalah pasal untuk perusak struktur social mereka yang membangun ekosistem ketergantungan demi keuntungan.
Pasal 127 dirancang untuk penyalahguna. Ancamannya jauh lebih rendah, dan yang lebih penting, Pasal 54 undang-undang yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Bukan "boleh". Wajib. Kata itu adalah sebuah mandat hukum.
Mahkamah Agung bahkan sudah turun tangan lebih jauh melalui SEMA No. 4 Tahun 2010 yang kemudian disempurnakan oleh SEMA No. 3 Tahun 2015. Kedua surat edaran ini memberikan panduan operasional kepada hakim: jika terdakwa adalah penyalahguna murni, dengan bukti kepemilikan di bawah ambang batas tertentu misalnya sabu di bawah satu gram maka hakim didorong untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pemidanaan penjara. Mekanisme ini adalah katup pengaman. Ia mengakui bahwa tidak semua orang yang memegang narkotika adalah penjahat dalam pengertian yang sama.
Sistemnya ada. Perangkatnya tersedia. Jadi di mana letak persoalannya?
IV. Pasal 112 dan Logika yang Terbalik
Di sinilah letak permasalahannya.
Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" narkotika. Sanksinya lebih berat dari Pasal 127. Dan inilah celah yang dalam praktik lapangan sering digunakan untuk menjerat pemakai. Pertimbangkan logikanya secara sederhana. Setiap orang yang mengonsumsi narkotika, pada suatu titik, pasti menguasai atau memiliki zat tersebut sesaat sebelum atau selama dikonsumsi.
Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki fleksibilitas untuk mendakwa pemakai murni menggunakan Pasal 112 alih-alih Pasal 127. Dari perspektif tuntutan, ini menguntungkan: ancaman hukumannya lebih berat, prosesnya lebih mudah dibuktikan. Tetapi dari perspektif keadilan, ini adalah logical fallacy yang serius. Jika Pasal 112 dapat diterapkan kepada siapa pun yang memegang narkotika termasuk pemakai maka Pasal 127 kehilangan fungsinya. Ia menjadi pasal dekoratif. Dan mandat rehabilitasi dalam Pasal 54 menjadi norma yang tidak pernah dieksekusi. Batas antara korban dan kriminal buyar. Bukan karena undang-undangnya kabur, melainkan karena cara penerapannya yang mengabaikan konteks.
Ada dimensi lain yang perlu disebut: efek kriminogenik dari kebijakan ini. Lapas bukan rumah sakit, dan tentu bukan pusat rehabilitasi. Ketika seorang pemakai kecil yang akarnya adalah masalah adiksi dimasukkan ke dalam sel yang sama dengan bandar menengah dan atas, ia tidak keluar dalam kondisi yang lebih baik. Ia keluar dengan jaringan narkotika baru, pengetahuan tentang jalur distribusi yang lebih canggih, dan tidak ada perawatan adiksi yang pernah ia terima. Negara secara tidak langsung membiayai proses pendidikan ulang tersebut.
V. Membongkar Rantai dari Dua Arah
Pendekatan yang bisa digunakan adalah memperlakukan peredaran narkotika sebagaimana adanya, sebuah sistem ekonomi gelap dengan sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Keduanya harus diserang secara terpisah, dengan instrumen yang berbeda.
Sisi penawaran diserang melalui pemburu aset dan pemidanaan keras terhadap pengedar. Instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah senjata yang jauh lebih mematikan bagi bandar dibandingkan sekadar hukuman penjara biasa. Rampas aset, bekukan rekening, miskinkan jaringan itu yang memutus rantai pasokan.
Sisi permintaan dipadamkan melalui rehabilitasi. Bukan sebagai kemurahan hati, melainkan sebagai kebijakan rasional. Pemakai yang pulih adalah unit permintaan yang hilang dari pasar gelap. Setiap pecandu yang berhasil direhabilitasi adalah satu konsumen yang tidak lagi perlu dipasok oleh pengedar.
Penjara dengan keamanan maksimum untuk pengedar. Fasilitas rehabilitasi medis untuk pemakai. Dua kategori subjek, dua respons hukum yang berbeda.
Menyamaratakan keduanya menempatkan pecandu di sel yang sama dengan bandar, mendakwa pemakai dengan pasal yang dirancang untuk pengedar itu bukan ketegasan hukum. Itu kemalasan analitik yang telah terlalu lama kita normalisasi sebagai kebijakan.
Keadilan yang presisi bukan soal seberapa keras hukuman dijatuhkan. Ia soal apakah hukuman dijatuhkan kepada subjek yang tepat, dengan alasan yang tepat, melalui instrumen yang tepat. Selama pemakai dan pengedar masih diperlakukan sebagai satu kategori tunggal di lapangan penegakan hukum, sistem kita sedang mengukur keberhasilannya dengan metrik yang keliru dan membayar harganya dengan kapasitas lapas yang meluap serta rantai peredaran yang tidak pernah benar-benar putus.





No comments:
Post a Comment