PADANG, Selasa (26/05/2026)– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar terus mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan UPTD PPD Padang bersama PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumbar. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos, MM.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tidak hanya melakukan penertiban administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai kemudahan serta program keringanan pajak yang diberikan Pemprov Sumbar.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program keringanan yang telah disiapkan pemerintah. Cukup membawa STNK dan datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran,” ujar Al Amin.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pada kesempatan itu, Bapenda Sumbar juga mensosialisasikan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan umum yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Adapun besaran keringanan yang diberikan meliputi:
Diskon 50 persen untuk Kendaraan Umum Barang.
Diskon 70 persen untuk Kendaraan Umum Penumpang.
Menurut Al Amin, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha transportasi sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di Sumatera Barat.
Selain melibatkan jajaran Bapenda Sumbar, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumbar. Sinergi lintas instansi itu dinilai penting dalam menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi ini, Pemprov Sumbar berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus bertumbuh dan berdampak pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tertib Pajak, Maju Daerah, Sejahtera Masyarakat.”





No comments:
Post a Comment