Oleh: [Obral Chaniago/Jurnalis Sumbar
Ranah Minang sedang tidak baik-baik saja.
Tanah yang dulunya diikat oleh pepatah "dijua ndak dimakan bali, digadai ndak dimakan sando", kini perlahan melunak, tergerus oleh deru mesin traktor perkebunan dan derap pembangunan jalan tol. Narasi tentang tanah ulayat-warisan komunal yang seharusnya abadi-tengah bertarung sengit melawan legalitas administratif bernama Hak Guna Usaha (HGU).
Data [Badan Pusat Statistik (BPS)](url:https://www.bps.go.id/statistics-table/2/MjU2NSMy/luas-areal-tanaman-perkebunan-menurut provinsi-dan-jenis-tanaman.html) pada 2024-2026 menjadi tamparan fakta yang dingin: luas areal perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat telah mencapai angka fantastis, lebih dari 444.780 hektar. Di balik angka-angka statistik tersebut, sebagaian besar wilayah perkebunan sawit, baik swasta maupun rakyat, bersinggungan langsung dengan tanah ulayat nagari atau kaum.
Laporan dari [LBH Padang]url:https://lbhpadang.org/buku jeruji-kajiannya seringkali mengungkap bahwa perpindahan status tanah ulayat menjadi HGU memicu ketegangan horizontal maupun vertikal. Di Pasaman Barat, misalnya, studi akademis menyebutkan sekitar 63.070 hektar tanah adat telah bersertifikat HGU. Ini bukan angka kecil.
Ini adalah penguasaan jangka panjang yang kerap kali melangkahi persetujuan ninik mamak secara kolektif.
Sektor Perkebunan dan
Pertambangan: Ulayat Dalam Kepungan
Tidak hanya sawit, sektor pertambangan juga menjadi aktor utama. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai kabupaten yang izin konsesinya kerap tumpang tindih dengan wilayah hutan dan tanah ulayat-terutama di Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan, dan Dharmasraya.
Di tengah situasi ini, negara seringkali dianggap lebih mengutamakan hukum agraria nasional yang bercorak positivistik, mengabaikan fakta hukum adat yang masih hidup. Warga adat seringkali diposisikan sebagai "penduduk ilegal" di atas tanah moyang mereka sendiri, sebuah ironi yang kerap berujung kriminalisasi.
Infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Proyek strategis nasional, seperti Jalan Tol Padang-Sicincin, juga menjadi saksi bisu.
Penyelesaian pembebasan tanah ulayat menggunakan mekanisme ganti kerugian, yang meskipun disepakati, tetap mengubah tanah ulayat menjadi tanah negara atau tanah hak.
Pembangunan infrastruktur memang perlu, nanun adakah kita memastikan bahwa anak-cucu kemanakan kita kelak tidak kehilangan ruang hidup?
Upaya Pembenahan dan Jalan Keluar
Pemerintah daerah bersama DPRD Sumatera Barat tak tinggal diam, dengan merumuskan Ranperda tentang Tanah Ulayat untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.[LKAAM Sumatera Barat](url: langgam.id) pun gencar mendorong percepatan pengakuan hak ulayat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam penerbitan HGU.
Namun, di tengah hiruk-pikuk regulasi, ada pandangan "simpel" namun menohok yang patut dikedepankan. Obral Chaniago, seorang pengamat adat, berpandangan bahwa sengkarut HGU vs Tanah Ulayat harus diselesaikan di "rumah sendiri" (Peradilan Adat).
Konsepnya sederhana namun revolusioner:
"Patigan" Adat
Setiap tanah ulayat yang disewakan atau diberikan HGU kepada pelaku usaha komersial, wajib berbayar "patigan" - kontribusi bagi hasil atau sewa adat yang jelas-kepada kaum/nagari. Pelaku usaha harus sadar dan rela untuk menjunjung tatanan lokal "dima bumi dipijak, disinan langik dijujuang."
Jika patigan ini diputuskan oleh aturan adat, maka kasus tumpang tindih tanah ulayat vs anggapan "tanah negara" akan selesai.
Tujuannya, kasus-kasus agraria tidak perlu sampai ke peradilan konvensional, yang seringkali memakan waktu, biaya, dan hasil yang tidak adil bagi masyarakat adat.
Untuk mewujudkan ini, pemangku Peradilan Adat, ninik mamak, dan LKAAM, mutlak perlu merumuskan gagasan hukum baru. Gagasan yang menegaskan bahwa status tanah ulayat adalah komunal (tidak bisa dijual), namun pemanfaatannya untuk kepentingan usaha komersial harus berbasis kontrak adat.
Dengan demikian, putusan kasus tanah ulayat selesai di tingkat peradilan adat, bukan peradilan negara. Tanah adat terjaga, adat dihormati, dan investasi tetap berjalan dengan adil.
Dima bumi dipijak, disinan langik dijujuang, masuak kandang kambiang mangembek, masuak kandang rimau mangaum.
Saatnya pelaku usaha komersial "mengembek" (mengikuti aturan) di Ranah Minang, bukan mangaum.***





No comments:
Post a Comment