Prestasi secara nasional diperoleh Bank Nagari kembali menorehkan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 kategori Usaha Besar dan Usaha Menengah Terbaik.
Penghargaan tersebut menjadi istimewa karena Bank Nagari tercatat sebagai satu-satunya institusi yang mewakili Pulau Sumatera sekaligus satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak ketenagakerjaan pegawai sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di Sumatera Barat
Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mempercayai Bank Nagari menerima Paritrana Award 2025 kategori Usaha Besar dan Usaha Menengah Terbaik,” ujar Gusti.
Menurut dia, Bank Nagari selama ini terus memperkuat komitmen terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bank Nagari diketahui telah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Juli 1978 atau saat masih bernama Astek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, program Jaminan Pensiun mulai diikuti sejak 2015 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 2022.
Selain memastikan perlindungan bagi karyawan internal, Bank Nagari juga memperluas dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui sejumlah program kolaboratif.
Salah satunya melalui program corporate social responsibility (CSR) yang memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada 1.000 pelaku usaha mikro binaan di Sumatera Barat selama sembilan bulan dengan total bantuan mencapai Rp151,2 juta.
Tak hanya itu, Bank Nagari juga menjalankan program perlindungan bagi 1.056 nelayan di Kota Padang melalui skema “Sertakan” kolektif dengan nilai bantuan lebih dari Rp106,4 juta
Secara keseluruhan, total dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang disalurkan Bank Nagari mencapai lebih dari Rp257,6 juta.
Menurut Gusti, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga diwujudkan melalui pengembangan layanan pembayaran iuran dan akses layanan keuangan bagi peserta.
Layanan tersebut mencakup pembayaran iuran peserta penerima upah dan bukan penerima upah melalui aplikasi Ollin by Bank Nagari, teller, hingga Nagari Cash Management.
Selain itu, Bank Nagari juga memfasilitasi pembukaan rekening tabungan untuk pembayaran klaim manfaat jaminan sosial peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan Paritrana Award diharapkan menjadi pendorong lahirnya inovasi perlindungan pekerja di berbagai daerah dan sektor usaha.
Ia menilai penguatan kolaborasi lintas sektor penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Paritrana Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator untuk mendorong kompetisi positif dalam menghadirkan inovasi perlindungan pekerja,” kata Saiful.
Selain Bank Nagari, sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah juga menerima penghargaan serupa atas komitmen dan inovasi dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diketahui, Bank Nagari tercatat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 1978 (dahulu bernama Astek / Asuransi Tenaga Kerja) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara program Jaminan Pensiun (JP) mulai diikuti sejak Juli 2015 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.
Total iuran yang dibayarkan Bank Nagari sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp20,66 miliar, sementara Tahun 2025 total iuran yang telah dibayarkan tercatat sebesar Rp21,09 miliar.
Selain kepesertaan internal, Bank Nagari juga menunjukkan dukungan terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan masyarakat melalui berbagai program kolaboratif.
Salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Nagari yang memberikan perlindungan kepada 1.000 pelaku usaha mikro binaan di Sumatera Barat.
Program tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM selama sembilan bulan dengan total bantuan mencapai Rp151,2 juta.
Bank Nagari juga menjalankan program “Sertakan” kolektif untuk 1.056 nelayan di Kota Padang melalui perlindungan JKK dan JKM selama enam bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp106,4 juta lebih.
Secara keseluruhan, total dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencapai Rp257,6 juta lebih





No comments:
Post a Comment