Nama RSP Disorot dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman, Polisi Dalami Dugaan Peran dan Aliran Dana Kesemua Pihak - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, May 4, 2026

Nama RSP Disorot dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman, Polisi Dalami Dugaan Peran dan Aliran Dana Kesemua Pihak



PADANG | Pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki babak yang semakin serius setelah penangkapan seorang pemodal berinisial HF oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Pasaman. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas yang diduga tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran strategis dalam menjalankan dan melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Dalam keterangan yang diberikan kepada penyidik, HF mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut adanya sosok berinisial RSP yang diduga memiliki peran penting, mulai dari memberikan arahan teknis hingga menjanjikan keamanan terhadap operasional tambang ilegal yang dijalankan. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Lebih jauh, HF juga mengungkap bahwa penggunaan alat berat jenis excavator dalam aktivitas tambang disebut-sebut atas arahan RSP. Penggunaan alat berat dalam pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mengejar keuntungan besar.


Tak hanya soal teknis operasional, dugaan praktik “uang pengamanan” juga mencuat. HF mengaku diminta menyediakan dana sekitar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat yang digunakan. Dana tersebut diduga sebagai bentuk jaminan agar aktivitas tambang ilegal tidak tersentuh penegakan hukum, sebuah praktik yang jika terbukti akan membuka dimensi baru dalam kasus ini.


Selain itu, dalam pengakuannya, RSP juga disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, yang diduga digunakan untuk meyakinkan para pelaku tambang bahwa aktivitas mereka aman dari penindakan. Klaim ini kini tengah didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenaran serta potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat.


Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat, SH, SIK, melalui jajarannya menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada RSP untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.


Pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila RSP tidak kooperatif. Sesuai prosedur hukum, jika pemanggilan resmi tidak diindahkan, penyidik dapat melakukan upaya lanjutan seperti pemanggilan kedua hingga tindakan jemput paksa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penetapan status Daftar Pencarian Orang jika yang bersangkutan terus mangkir tanpa alasan yang sah.


Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Selain itu, apabila terbukti ada pihak yang membantu, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut, maka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Bahkan, dalam konteks dugaan aliran dana “uang pengamanan”, penyidik juga berpotensi menelusuri unsur tindak pidana lain seperti korupsi atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta kemungkinan penerapan pasal obstruction of justice apabila ditemukan upaya menghalangi proses hukum.


Kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan organisasi pers. Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sekaligus mencederai integritas dan kode etik jurnalistik.


Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.


Redaksi 

Redaksi jurnalissumbar menjunjung tinggi setiap pemberitaan bahwa oknum tetap berada dalam status praduga tak bersalah, dna berita ini disalin dari harian semangat.


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS