Menuju Pemerintah Nagari yang Ramping dan Mandiri: Refleksi dan Kritik Jurnalis Senior Obral Chaniago - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Saturday, May 23, 2026

Menuju Pemerintah Nagari yang Ramping dan Mandiri: Refleksi dan Kritik Jurnalis Senior Obral Chaniago

 


Penulis:  Obral Chaniago dewan redaksi Jurnalis sumbar


Efesiensi bukan sekadar wacana di atas kertas atau sekadar perampingan struktur dinas di tingkat Kementerian. Ini adalah urat nadi keberlangsung negara yang harus menyentuh hingga ke akar rumput sistem pemerintahan terendah: kelurahan, desa, hingga nagari. Selama ini, tata kelola pemerintahan konvesional di tingkat tapak menyisakan pekerjaan rumah besar terkait efesiensi anggaran. 


Sebagai jurnalis, saya melihat ada anomali mencolok dalam sistem penggajian dan birokrasi pemerintah terendah. Di tingkat kelurahan, roda kepemimpinan murni dijalankan oleh seorang ASN. Sebaliknya, di nagari atau desa, kepala pemerintahan kerap dijabat oleh warga non-ASN yang dipilih langsung melalui sistem suara terbanyak.  Padahal, sumber mata air utama untuk menggerakan pembangunan fisik hingga menggaji Wali Nagari dan perangkatnya mengalir deras dari pundi-pundi kas negara melalui APBD dan APBN. 


Menyoal Ligitimasi dan Profesionalisme di Tingkat Tapak


Apakah seorang Wali Nagari atau Kepala Desa yang dipilih langsung oleh suara terbanyak adalah hal yang ideal? Secara regulasi maupun praktis, tantangan yang dihadapi sangat kompleks. Kandidat Wali Nagari atau Kepala Desa bukan figur yang diusung oleh partai politik, namun proses pemilihannya kerap menyeret tensi politik layaknya pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini seringkali berbenturan dengan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tingkat profesionalisme manajerial yang diharapkan oleh negara. 


Apakah pejabat Wali Nagari tanpa melibatkan non-ASN bisa diwujudkan demi konsep efesiensi dan kemandirian jangka panjang? Tentu saja bisa, namun itu memerlukan keberanian politik dari para pembuat undang-undang. Selama ini, pada masa transisi atau ketika jabatan Wali Nagari kosong, Pemerintah Kabupaten/Kota menunjuk Penjabat (Pj) Wali Nagari yang berasal dari kalangan ASN. Mengapa ini tidak dijadikan format permanen? 


Menunjuk Langsung ASN dan Menjaga

Marwah Kultural


Sudah saatnya pemangku kebijakan dan legislasi mengevaluasi kembali regulasi pemilihan langsung Kepala Desa dan Wali Nagari. Demi memantapkan langkah efesiensi secara profesional, jabatan ini sebaiknya diisi oleh ASN yang mumpuni-baik ASN yang masih aktif di wilayah domisili tersebut maupun para ASN yang telah berstatus pensiun. Sistem penunjukkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bagian Tata Pemerintahan akan memutus rantai politik uang dan polarisasi masyarakat. 


Lalu, bagaimana dengan kultur dan adat istiadat setempat yang selama ini lekat dengan sosok Wali Nagari? Jawabannya terletak pada pemisahan yang tegas antara fungsi administratif-pemerintahan dan fungsi kultural setempat. Untuk melengkapi dan merawat tatanan kultur, kewenangan tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada Lembaga Adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang memang memenuhi unsur dan berkapasitas sebagai Peradilan Adat. 


Efesiensi Berkelanjutan untuk Kemandirian


Perampingan jabatan esalon terendah menjadi fungsional profesional, yang dikawinkan dengan penempatan ASN sebagai kepala kelurahan, desa, hingga nagari, akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang linier dan mudah dievaluasi. Tidak ada lagi celah untuk pemborosan anggaran atau praktik penggajian ganda. 


Negara membutuhkan birokrasi yang lincah dan berintegritas, bukan panggung politik konvensional di tingkat desa. Penunjukkan langsung ASN sebagai pucuk pimpinan pemerintahan terendah adalah langkah strategis untuk mewujudkan efesiensi berkelanjutan, kemandirian daerah, dan birokrasi yang benar-benar berpihak pada rakyat. 


Meramu Ulang Pondasi Birokrasi: Ketika Efesiensi Bertemu dengan Kultur Adat Minangkabau


Efesiensi bukan lagi sekadar wacana, melainkan tuntutan zaman yang menyentuh seluruh urat nadi pemerintahan. Dari Kementerian di pusat hingga ke unit teknis daerah di tingkat tapak, perampingan struktural menjadi keniscayaan. Dinas, badan, hingga jabatan esalon terendah mulai ditransformasi menjadi fungsional. Namun, di tengah gempita perampingan ini, satu pertanyaan krusial mengemuka: bisakah efesiensi berkelanjutan ini menyasar kursi kepemimpinan terendah di nagari dan desa, tanpa lagi melibatkan unsur non-ASN? 


Selama ini, sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat tapak menyisakan celah ketidaksinkronan tata kelola birokrasi dan status kepegawaian. Di tingkat kelurahan, kepala kelurahan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, jabatan setara di desa atau nagari-seperti Kepala Desa atau Wali Nagari-kerap dipilih langsung melalui mekanisme politik lokal (Pilkades/Pilwana).

Tidak jarang, pemenang kontestasi ini adalah figur non-ASN. 


Dalam kacamata efektivitas anggaran, kondisi ini rentan melahirkan inefesiensi dan tumpang tindih penggajian. Jika arah kebijakan nasional adalah perampingan dan penyederhanaan birokrasi, maka sudah saatnya kepemimpinan di tingkat desa, nagari, hingga kelurahan diseragamkan dengan menempatkan pejabat berstatus Aparatur Sipil Nagara (ASN).


Rekontruksi Jabatan Wali Nagari, Wali Nagari dan Kepala Desa bukanlah pembuat Undang-Undang. Mereka adalah eksekutor kebijakan teknis pelayanan publik.  Oleh karena itu, posisi ini idealnya diisi orang-orang yang memang terlatih dalam tata kelola administrasi pemerintahan. 


Alih-alih malalui proses politisasi di tingkat tapak, yang berbiaya tinggi dan sarat polarisasi masyarakat, jabatan Wali Nagari selayaknya ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Bagian Tata Kepemerintahan dapat mengambil peran strategis ini dengan menugaskan ASN yang berdomisili setempat, atau memanfaatkan para ASN yang bersiap memasuki purnabakti (pensiunan).


Langkah ini menawarkan tiga keuntungan sekaligus. Pertama, efesiensi finansial di mana pembiayaan tata kelola dan penggajian lebih terintegrasi dalam sistem kepegawaian negara. Kedua, netralitas profesionalisme kerja birokrasi yang lebih terjamin karena terbebas dari beban balas budi politik lokal. Ketiga, kontinuitas pelayanan publik yang berkelanjutan. 


Melokalisasi Adat: Mengembalikan Fungsi KAN


Mungkin muncul kekhawatiran: apakah menempatkan ASN sebagai Wali Nagari akan mencabut akar kultur dan kearifan lokal setempat? 


Kekhawatiran ini bisa ditepis jika kita mampu memisahkan antara fungsi "administrasi pemerintah" dan "pelestarian budaya".

Jabatan Wali Nagari murni berfungsi sebagai entitas administratif pemerintah terendah. Ia tidak harus menopoli urusan adat atau memiliki ikatan mutlak dengan kultur setempat. 


Untuk melengkapi tatanan kultur dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Minangkabau, beban tersebut tidak harus lagi ditumpukkan dipundak seorang Wali Nagari. Sebaliknya, urusan adat dan sosial kemasyarakatan yang berbasis budaya harus dikembalikan sepenuhnya kepada lembaga Adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang selama ini telah memenuhi unsur sebagai peradilan adat. Dengan begitu, KAN berfungsi secara optimal sebagai pemangku adat, sementara pemerintahan nagari berfokus murni pada pelayanan administratif dan pembangunan. 


Pada akhirnya, meramu tatanan birokrasi hingga ke tingkat tapak bukanlah upaya untuk mengebiri budaya lokal.  Ini adalah langkah strategis jangka panjang menuju kemandirian birokrasi yang lebih ramping, lincah, dan profesional. Penempatan ASN sebagai Wali Nagari dan penguatan KAN di Sumatera Barat adalah jalan tengah yang paling pas untuk merawat administratif negara sekaligus melestarikan indetitas budaya (bahwa pemerintahan negara telah sampai ke tingkat tapak secara berkeadilan).


Fajar Baru Birokrasi: Ketika "Nagari" Berlari Ramping, Tak Lagi Ganda Membeban


Dunia birokrasi Indonesia sedang mengalami momen pendewasaan yang menyakitkan namun diperlukan. Bayangkan sebuah raksasa yang bergerak lamban karena tumpukan struktur, kini dirombak menjadi lincah, ramping, dan profesional. Ini bukan sekadar impian, melainkan agenda mendesak 2026 yang menyentuh hingga ke tingkat tapak-Kelurahan, Desa, dan Nagari. 


Gelombang reformasi ini tidak lagi hanya menyapu Dinas, Badan, atau UPTD di pemerintahan daerah. Ia merangsek masuk ke jantung pemerintahan terendah. Visi besarnya jelas: Efesiensi Berkelanjutan. 


Ramping dari Atas Hingga ke Bawah


Perombakan esalon terendah (Esalon, III, IV, dan V) menjadi jabatan fungsional profesional kini makin gencar dilakukan. 

Tujuaannya, agar ASN tidak lagi berfokus pada "jabatan struktural", melainkan pada kompetensi keahlian. Di tataran terendah, struktural yang gemuk dipangkas lebih gesit. 


Wali Nagari/Desa ASN: Sebuah Keniscayaan? 


Satu hal paling krusial yang sedang diperdebatkan adalah masa depan Wali Nagari (Sumbar) atau Kepala Desa. Wacana untuk mengubah status mereka-yang sebelumnya banyak non-ASN (PNS/PPK) adalah upaya menjawab efektivitas penggajian. 


Selama ini, kita akrab dengan "penggajian ganda" atau tumpang tindih anggaran, di mana perangkat desa/nagari mendapat honor dari sumber yang berbeda-beda, sementara lurah (ASN) memiliki tata kelola yang lebih rigid. Dengan menjadikan Wali Nagari sebagai ASN, alur komamdo akan lebih disiplin, seragam, dan selaras dengan pusat. 


Bisa Wali Nagari Tanpa Non-ASN?

(Menjawab Dilema) 


Pertanyaannya: Bisakah pejabat Wali Nagari/Desa dirombak total menjadi ASN tanpa melibatkan non-ASN demi efesiensi jangka panjang? 


Secara konsep, bisa, namun tantangannya struktural dan kultural


Aturan yang Pas: Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, perangkat desa belum otomatis menjadi ASN. 

Namun, perombakan ke arah ASN mungkin dilakukan melalui penyesuaian regulasi PP turunan untuk membatasi perangkat hanya dari ASN. 


Kemandirian vs. Efesiensi


Dengan menetapkan perangkat desa sebagai ASN, gaji memang bisa lebih diatur (efesiensi), tetapi resiko kehilangan unsur "tokoh adat" atau perwakilan masyarakat setempat yang non-ASN bisa terjadi. 


Kunci Keberhasilan: Di 2026, kuncinya bukan sekadar ganti status, melainkan pelatihan intensif agar ASN yang ditugaskan ke Nagari/Desa mampu "ber-nagari" (memahami adat dan masyarakat) sekaligus "ber-birokrasi" (profesional).


Jika diwujudkan, kita akan melihat Wali Nagari yang memiliki kompetensi fungsional tinggi, tidak lagi bergantung pada honor tidak jelas, dan fokus pada pelayanan publik sesuai aturan yang lurus, didukung oleh PP 16/2026 tentang Desa. 


Ini adalah langkah berani, memangkas struktur, menghemat anggaran, dan menempatkan profesionalisme sebagai panglima, langsung dari tingkat nagari terendah. 


Merindukan Roh Gotong Royong 

Mengapa Obral Chaniago Anggap Percuma Wali Nagari Non-ASN? 


Dahulu, jauh sebelum bendera Merah Putih berkibar, jabatan Wali Nagari di Ranah Minang bukan sekadar urusan stempel dan tanda tangan anggaran. Ia adalah sosok pengayom, dirigen harmoni yang menyatukan masyarakat dalam ikatan gotong-royong-sebuah sinergi fisik dan spritual yang kokoh. Nagari hidup karena warganya, bukan karena proposal proyek. 


Namun, menelisik pandangan Obral Chaniago, ada nada getir saat evolusi jabatan ini ibarat pepatah, "hilang adat tebuhah, hilang adat membuhah."


Dari Gotong Royong ke Padat Karya: Awal Pergeseran


Sejarah mencatat,  tatanan wali nagari masih gagah menjalankan fungsi gotong royong murni pada era awal kemerdekaan hingga Orde Lama. Gotong royong adalah napas kehidupan sosial-budaya. Namun, 32 tahun Orde Baru berkuasa membawa pergeseran drastis. Roh gotong royong perlahan digantikan dengan istilah "Padat Karya".


Sistem semi gotong royong ini, meski mengerjakan proyek fisik, mulai mengikis ketulusan bersama. Masyarakat mulai terbiasa "bekerja ada upah", bukan lagi "bekerja untuk kepentingan bersama".


Ba Baliak ke Nagari: Harapan yang Menjadi Tumpang Tindih


Perjuangan otonomi daerah yang melahirkan sistem "Ba Baliak ke Nagari" di Sumatera Barat sejatinya adalah kemenangan adat. 

Anggaran pusat dan daerah digelontorkan ke tingkat terendah dengan harapan pembangunan nagari melesat. Namun, ironi terjadi di era reformasi.


Menurut pandangan kritis Obral Chaniago, sistem pemerintahan nagari saat ini terjebak dalam "tumpang tindih". Administrasi negara beradu kencang dengan tatanan adat, yang sayangnya, justru melenyapkan fungsi adat itu sendiri. Sikap bersama dan gotong royong hilang, tergantikan oleh ketergantungan mutlak pada anggaran pemerintah. 


Pembangunan Jalan di Tempat, Kinerja 

Tanpa Audit


Celakanya, anggaran besar yang turun tidak sebanding dengan kemajuan signifikan di nagari. Pembangunan fisik berjalan lambat dan terkesan hanya bertumpu pada dana transfer, tanpa audit kinerja yang ketat. 


Disinilah letaknya pangkal masalah menurut Obral Chaniago: Wali Nagari yang didominasi non-ASN rentan terhadap politisasi. 

Wali Nagari seringkali tersandera kepentingan politik lokal yang membawanya menang, membuat profesjonalisme menjadi barang langka. 


Dilema Pilwana: Tebang Pilih dan Cemburu

Sosial


Lebih jauh, sistem Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) langsung seringkali menimbulkan perpecahan. Dusun atau kampung yang tidak memenangkan Wali Nagari seringkali dianaktirikan. Pembangunan fisik menjadi "tebang pilih", ditentukan oleh basis pendukung, bukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan nagari secara utuh. Akibatnya, kecemburuan sosial meruncing. 


Refleksi untuk Profesionalisme? 


Melihat karut-marut ini, Obral Chaniago melontarkan refleksi berani: Percuma Wali Nagari Non-ASN jika hanya menghadirkan pembangunan lambat, tebang pilih, dan hilangnya gotong royong. 


Indikasi ini menyiratkan perlunya evaluasi total. Mungkin, sudah saatnya mempertimbangkan kembali sistem penunjukan Wali Nagari oleh pemerintah daerah. Dengan menunjuk sosok ASN yang memiliki SDM mumpuni, diharapkan muncul efesiensi, profesionalisme, dan pembangunan fisik yang merata tanpa sekat politisasi dusun. 


Sudah waktunya mengembalikan marwah nagari. Nagari yang bukan hanya kaya anggaran, tapi kaya akan kebersamaan dan tata kelola yang profesional.***

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS