Padang, 11 Maret 2026
Suasana kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat di Jalan Jhoni Anwar, Padang, Senin sore itu tampak sibuk. Di balik meja kerjanya, Helmi Heriyanto, S. T., M. Eng., Kepala Dinas ESDM Sumbar yang baru dilantik setahun lalu, tampak serius menerima kunjungan awak media.
Pembicara kami mengalir santai namun menukik, fokus pada satu isu panas: legalisasi tambang rakyat-WPR (Wilayah Tambang Rakyat) yang tak kunjung usai.
Saat pertanyaan mengenai sejauh mana proses prosedur PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di wilayah kerjanya dilontarkan, raut wajah Helmi berobah sedikit tegang. Ada kerumitan, bukan pada birokrasi, tapi pada benang kusut aturan di tingkat pusat.
"Bukan birokrasinya yang rumit, tapi aturan baru ini,"ujar Helmi membuka percakapan, merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Helmi menyoroti aturan baru, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Dokumen Pengelolaan. Dokumen ini disyahkan oleh Menteri ESDM, bukan lagi sepenuhnya di ranah daerah. Dalam dokumen pengelolaan itu, lanjut Helmi, menteri melampirkan empat persyaratan wajib: dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), PKKPR, Informasi yang Berkaitan dengan Kawasan Hutan, dan Rekomendasi Teknis yang berkaitan dengan Kewenangan Sungai.
"PKKPR Wilayah" vs Izin Lokasi
Permasalahan utamanya adalah PKKPR yang menjadi syarat pengesahan dokumen WPR saat ini adalah "PKKPR wilayah". Helmi menegaskan perbedaan mendasar yang sering disalahartikan.
"Kalau dia wilayah, berarti belum ada lokasi sepesifik yang diberi izin. Artinya, kita belum berbicara izin individu atau koperasi. Kita bicara kelayakan wilayah," ujar mantan alumnus Fakultas Teknik Industri (FTI) Bung Hatta ini.
Namun, di sinilah letak 'tidak afdal'-nya regulasi baru tersebut. Helmi mengkritisi adanya ketidaksinkronan aturan antara Permen ESDM yang baru (18/2025) dengan aturan yang sudah ada.
"Siapa Pemohonnya?"
Pertanyaan menggelitik muncul: jika WPR adalah hak masyarakat, siapa yang mengajukan PKKPR?
"Seyogianya, apakah koperasi yang akan diberikan izin? Jawabnya, tentu tidak!
Kenapa? Karena, belum sampai ke ranah perizinan," jelas Helmi.
Menurut Helmi, regulasi yang memungkinkan adalah pemerintah daerah (Pemprov Sumbar) yang bertindak selaku pemohon dokumen pengelolaan. ESDM Sumbar siap mengurus, namun PKKPR Wilayah-sebuah langkah administratif yang diistilahkannya mirip dengan infrastruktur jalan tol yang izin lahannya diurus negara terlebih dahulu.
Tantangan OSS dan Aturan yang Baru
Berlaku
Ketidaksinkronan ini semakin runcing ketika dokumen pengelolaan selesai dan koperasi akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Sistem OSS (Onlin Single Submission) mensyaratkan koperasi memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang mana NIB harus didukung oleh PKKPR lokasi, bukan lagi PKKPR Wilayah.
Inilah inti persoalan yang diulas Helmi Heriyanto. Aturan yang baru diberlakukan di akhir 2025 ini belum sinkron dengan aturan tata ruang yang sudah lama eksis. "Inilah intinya, letak persoalan ketidakharmonisan Permen ESDM yang terbilang baru diterbitkan ini," pungkasnya.
@Obral Chaniago
#Editor. : Falsanar Piliang





No comments:
Post a Comment