Sistem KIP-K yang Bocor: Ketika Beasiswa Salah Sasaran, Siapa yang Bertanggung Jawab? - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Sunday, April 26, 2026

Sistem KIP-K yang Bocor: Ketika Beasiswa Salah Sasaran, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Oleh: Alex Fransisko Hutajulu.             Jurusan : Teknik Mesin



Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) lahir dari niat mulia, membuka pintu pendidikan tinggi bagi mereka yang cerdas namun terbentur keterbatasan ekonomi. Niat itu nyata tercermin dari besarnya komitmen negara. Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang diunggah dalam web resmi kemdiktisaintek pada 23 Februari 2026, Pada tahun 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada tahun 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Ini adalah uang rakyat yang dipertaruhkan demi keadilan pendidikan.

Namun niat baik tanpa sistem yang andal ibarat perahu tanpa kemudi. Masalah salah sasaran KIP-K bukan isu baru dan bukan pula isu kecil. Berdasarkan laporan investigasi yang diterbitkan Tirto.ID pada 12 Mei 2024, Celah salah sasaran terjadi karena ketidaksinkronan data calon penerima, di mana data turut dipasok oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masalah muncul ketika ada perubahan kondisi ekonomi keluarga yang tidak terdeteksi dan tidak dilaporkan. Misalnya mahasiswa yang awalnya layak menerima KIP-K, namun kemudian berwirausaha dengan omzet puluhan juta rupiah. Menurut saya, inilah titik buta paling berbahaya dalam sistem ini: negara menggelontorkan triliunan rupiah, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa uang tersebut masih mengalir ke tangan yang tepat dari waktu ke waktu

Akar persoalannya bukan semata-mata pada kecurangan individu, melainkan pada lemahnya sistem verifikasi yang dibangun. Proses seleksi KIP-K terlalu bergantung pada dokumen administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan data DTKS yang statis. Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 22 April 2024, Syarat penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp4.000.000 per bulan memang ditetapkan, namun penentuan penerima sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus tanpa standar verifikasi lapangan yang seragam di seluruh Indonesia. Akibatnya, kualitas seleksi sangat bergantung pada kapasitas dan integritas masing-masing perguruan tinggi. Ada kampus yang serius seperti Universitas Jambi yang menurunkan 151 panitia dalam 17 tim untuk mengunjungi langsung 1.957 rumah calon penerima di lima provinsi. Namun ini pengecualian, bukan standar. Menurut saya, praktik baik seperti ini seharusnya bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur secara nasional dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat, bukan diserahkan pada kebijakan masing-masing kampus.

Ironisnya, ketika kesalahan terungkap, yang paling menanggung beban justru adalah mahasiswa penerima. Mereka diminta mengembalikan dana, dibebani sanksi akademik, bahkan terancam dikeluarkan dari kampus. Dalam pernyataan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam artikel Tirto.ID pada 8 Mei 2024, menegaskan bahwa Kemendikbudristek harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penerima KIP-K di kampus-kampus, karena diduga masih banyak kasus penyaluran yang tidak tepat sasaran. Kelalaian verifikasi sejak awal tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada individu yang awam. Sistem yang buruk menciptakan celah dan sistem pulalah yang seharusnya menutupnya lebih dulu. Menurut saya menghukum mahasiwa tanpa terlebih dahulu memperbaiki sistem adalah bentuk ketidakadilan berlapis. Negara gagal di hulu, lalu menghukum korban di hilir. Sistem yang buruk mencipkan celah dan sistem pulalah yang seharusnya menutupnya lebih dahulu.

Reformasi tata kelola KIP-K sudah mendesak. Pertama, integrasi data lintas kementerian antara Kemendikti Saintek, Kemensos, dan Dukcapil harus dilakukan secara real-time agar perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat terdeteksi. Kedua, survei lapangan oleh tim independen perlu dijadikan standar nasional bukan sekadar praktik baik dari beberapa kampus. Ketiga, pengawasan aktif setiap semester wajib diberlakukan, bukan hanya saat pendaftaran. Keempat, kanal pengaduan anonim yang aman perlu tersedia di setiap kampus agar civitas akademika dan masyarakat dapat melaporkan indikasi ketidaksesuaian tanpa rasa takut. Menurut saya, keempat langkah ini bukan sesuatu yang mustahil negara sudah memiliki infrastruktur data dan anggaran yang lebih dari cukup. Yang kurang adalah kemauan politik untuk memprioritaskan akuntabilitas di atas kemudahan administrasi.

Merujuk Kembali pada rekapitulasi data GoodStast yang diunggah pada 6 Februari 2024, total Rp46,8 triliun uang negara telah digelontorkan untuk program KIP-K. Setiap rupiah yang salah sasaran adalah hak seorang anak miskin yang cerdas untuk berkuliah. Pada akhirnya, persoalan KIP-K bukan sekedar soal beasiswa yang salah alamat, ini adalah cerminan dari bagaimana negara menghargai amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah saatnya kita berhenti menyalahkan individu dan mulai memperbaiki sistem secara serius. Karena sebuah kebijakan sosial tidak akan pernah adil jika pondasinya sendiri penuh dengan celah ya

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS