Padang, JurnalisSumbar.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat memasuki tahap pembuktian. Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat (PW KAMI Sumbar VI) secara resmi menyerahkan sejumlah bukti transaksi elektronik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jum'at (10/04/26).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 92/PW.KAMI.SB/IV/2026 dan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pergerakan PW KAMI Sumbar, Khairul Anas. Berkas diterima oleh staf Kejari Padang, Ridho Pratama.
Dalam keterangannya, Khairul Anas menyebutkan bahwa pihaknya melampirkan dokumen transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke rekening pribadi seorang oknum pejabat.
Salah satu bukti yang disertakan berupa salinan mutasi transfer senilai Rp1.600.000. Dana tersebut diklaim sebagai setoran kolektif dari sejumlah dosen yang berkaitan dengan proses verifikasi Laporan Kinerja Dosen (LKD).
“Kami menyerahkan dokumen yang kami miliki kepada pihak kejaksaan untuk diuji secara hukum,” ujar Khairul Anas kepada awak media, Jum'at (10/04/26).
PW KAMI Sumbar menilai dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, serta praktik pungutan liar yang terstruktur. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang dilaporkan.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses ini. Seluruh penilaian terhadap keabsahan bukti diserahkan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (Dani)





No comments:
Post a Comment