Peristiwa berdarah terjadi disebuah tempat hiburan malam di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pria bernama Peri (35).
Pelaku diringkus oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (04/04/26) sekitar pukul 19.53 WIB di kawasan Jalan Padang Pasir XI, Kecamatan Padang Barat, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil diamankan Tim 1 Klewang setelah identitasnya kami kantongi dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (05/04/26).
Insiden tragis tersebut terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jum'at (03/04/26) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban didalam Damarus Karaoke. Situasi yang awalnya hanya adu mulut tiba-tiba memanas.
“Sebelum kejadian, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun kemudian terjadi pertikaian yang berujung kekerasan,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan pisau dan langsung menusuk leher korban.
Tusukan tersebut mengenai bagian leher kiri korban dan menyebabkan pendarahan hebat. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Disaat pelaku HMP (32) menusuk korban Peri (35) di Damarus Karaoke Padang, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Jum'at (03/04/26) sekira pukul 02.55 WIB.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk serius di leher,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Putri Bunga Alika ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti aparat.
Dalam penyelidikan, Tim 1 Klewang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu, sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, tas selempang, dan sepatu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kompol Muhammad Yasin menambahkan, dari hasil rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa HMP adalah pelaku utama dalam penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur, tim langsung bergerak cepat.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Muhammad Yasin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, HMP dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar





No comments:
Post a Comment