Di tengah gencarnya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat, sebuah ironi justru mencuat dari Kabupaten Sijunjung. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya berjalan leluasa, tetapi merusak jalan lingkar yang dibangun dana APBD kabupaten Sijunjung melalui Pokir DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDIP
Lokasi ini bertepatan berada di Jalan Lingkar Sikabu, Nagari Limo Koto, Jorong Batu Gandang, Kecamatan Koto VII. Jalan yang dibangun menggunakan dana APBD itu kini mengalami kerusakan parah setelah diduga dijadikan lokasi penambangan emas oleh seorang oknum tokoh masyarakat bergelar datuk Sindo, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI.
Pantauan di lapanga ada dua unit alat berat bermerek Hitachi telah beroperasi di lokasi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung sekitar dua bulan di taksir akhir Januari 2026. Fakta bahwa kegiatan tersebut terjadi di ruang terbuka bahkan di atas badan jalan menimbulkan pertanyaan serius di mana peran pengawasan aparat?
Dengan berdalih berada dalam titik koordinat memastikan bahwa lokasi tambang berada tepat di atas ruas jalan lingkar tersebut. Artinya, kerusakan infrastruktur bukan sekedar dampak samping, melainkan konsekuensi langsung dari aktivitas ilegal yang terkesan dibiarkan.
Dimana Jalan tersebut diketahui merupakan proyek yang bersumber dari pokok pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai PDI Perjuangan, Givo Aldino. Kini, proyek yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat justru berubah fungsinya menjadi area tambang.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Tidak hanya merugikan keuangan daerah, namun juga menampilkan potensi pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, Wali Nagari Batu Gandang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat skala aktivitas penambangan yang melibatkan alat berat dan berlangsung cukup lama.
Di sisi lain, Wali Jorong Batu Gandang, Sony Andrios, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
“Kami hanya bawahan.meminta langsung menghubungi wali nagari,” ujarnya.
Ia bahkan mengarahkan konfirmasi kepada sosok yang diduga sebagai pemilik tambang, yakni datuk berinisial S, yang dikenal sebagai Datuak Sindo.
Dan menyampaikan pesan agar redaksi JS ke Sijunjung untuk menemui datuk jelang lebaran itu.
Rantai pernyataan ini menampilkan pola saling melemparkan tanggung jawab di tingkat pemerintahan lokal. Dalam konteks penegakan hukum, kondisi ini dapat dibaca sebagai indikasi lemahnya kontrol atau bahkan dugaan pembiaran.
Pertanyaannya kini mengarah pada aparat penegak hukum dan instansi terkait: apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, atau justru sengaja diabaikan?
Sebab, dalam praktiknya, aktivitas PETI tidak mungkin berjalan tanpa dukungan logistik, distribusi hasil, hingga perlindungan tertentu. Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menyeret aktor-aktor yang memiliki kepentingan di baliknya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan sudah nyata: kerusakan infrastruktur publik, potensi kerugian negara, serta ancaman terhadap lingkungan.
Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka praktik seperti ini akan terus berulang menjadi lingkaran masalah yang tak pernah benar-benar terselesaikan.
#02





No comments:
Post a Comment