Baznas Padang Resmi Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah Dan Fidyah Tahun 1447 H, Ini Rinciannya - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, March 11, 2026

Baznas Padang Resmi Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah Dan Fidyah Tahun 1447 H, Ini Rinciannya



Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Kota Padang Nomor 04/SK/BAZNAS/PADANG/II/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang.




Keputusan ini ditandatangani Ketua Baznas Kota Padang, H. Yuspardi, pada 9 Februari 2026 di Padang, setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.


Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.


Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai zakat dengan kondisi harga bahan pokok di pasaran.


“Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sehingga nilainya dapat menyesuaikan dengan kondisi harga di pasar,” ujat Yuspardi, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan ketetapan tersebut, masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga sekitar Rp20.000 per kilogram diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang.



Sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis IR 42 dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp45.000 per orang.

Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40.000 per orang.


Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu sesuai syariat

Baznas Kota Padang Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, Berikut Rinciannya (Foto: Ilustrasi AI)

Baznas Kota Padang Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, Berikut Rinciannya (Foto: Ilustrasi AI)

Besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp45.000 per orang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.



Yuspardi menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk regulasi yang berlaku serta hasil musyawarah dengan sejumlah lembaga terkait


Pembahasan tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, Kesra Kota Padang, serta Dinas Perdagangan Kota Padang.



Selain itu, penetapan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.


Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan dalam penetapan,” tambahnya.



Dengan adanya ketetapan resmi ini, masyarakat Kota Padang diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga penyalurannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya 

#TS/Red

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS